Mohon tunggu...
Khofifah Indar Parawansa
Khofifah Indar Parawansa Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Berkuliah di UIN Raden Mas Said Surakarta, mempunyai hobby travelling.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Legal Pluralism dan Progressive Law dalam Masyarakat

11 Desember 2023   08:33 Diperbarui: 11 Desember 2023   08:51 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses dalam mengkaji sosiologi hukum mampu membuka dan meluaskan pandangan berpikir dalam memahami, menyelesaikan dan menganalisis berbagai maslaah yang terjadi dan mampu meningkatkan perkembangan hukum yang ada di lingkungan masyarakat sosial.

d. Menganalisis Dampak Hukum

Penerapan hukum dalam kondisi sosiologi masyarakat akan mampu memberikan dampak secara sosial baik secara langsung maupun tidak langsung.

e. Melihat Keefektifan Penerapan Hukum

Dalam pelaksanaannya mempelajari sosiologi hukum akan membuat kita memahami bagaimana peraturan hukum dalam masyarakat tetap terlaksana. Akan terlihat manakah hukum yang diakui, dijalankan dan berlaku dalam masyarakat yang akan menampakkan peraturan hukum yang efektif dalam pola hidup masyarakat sosial.

f. Mengerti Perkembangan Hukum Positif

Sosiologi hukum akan mengajarkan untuk memahami perkembangan hukum positif di dalam suatu negara dan masyarakat dengan konstruksi perpaduan antara sosial dan Hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun