Undang-Undang tentang Penghapusan KDRT memberikan perlindungan kepada korban KDRT dengan memberikan hak-hak antara lain: Pertama, perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan perintah perlindungan dari pengadilan. Kedua, Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis. Ketiga, Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban. Keempat, Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelima, Pelayanan bimbingan rohani.
Inspirasi mereview artikel tersebut
Inspirasi saya mereview artikel tersebut karena isi dari artikel tersebut sangat relevan dikehidupan nyata atau dikehidupan sehari-hari. Dengan membaca artikel tersebut, kita dapat mengetahui tatacara pencegahan dalam tindak KDRT.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H