Nama : Khofifah Indar Parawansa
NIM : 212111241
Kelas : HES 5G
1. Kumpulkan 5 pengertian sosiologi hukum dari para ahli!
- Soerjono Soekanto : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya.
- Satjipto Rahardjo :Â Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum yang dijalankan oleh masyarakat.
- R. Otje Salman : Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mengkaji hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial.
- David N. Schiff :Â Sosiologi hukum adalah studi sosiologi terhadap fenomena hukum yang spesifik. Hukum ini juga berhubungan dengan proses interaksional hingga konstruksi sosial.
- Soetandyo Wignjosoebroto :Â Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum.
2. Rumuskan pengertian sosiologi hukum menurut Anda!
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang antara lain meneliti mengapa manusia patuh pada hukum dan mengapa manusia gagal untuk mentaati hukum tersebut serta faktor-faktor sosial lain yang mempengaruhinya.
3. Berikan contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif!
- Analisis yuridis empiris merupakan analisis hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara langsung pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Contoh : Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Izin Penebangan Pohon dan/atau Pemindahan Taman, dimana pada implementasinya tidak sesuai yang terjadi di lapangan yang justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menguntungkan diri sendiri dengan melakukan penebangan pohon di kawasan ruang milik jalan Kabupaten Tulungagung.
- Analisis yuridis normatif adalah analisis hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Contoh : Persepsi dan sikap penegak hukum terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU penghapusan KDRT (UU No23 tahun 2004) di Jawa Timur.
4. Contoh pemikiran hukum Max Weber, HLA..Hart!
Max Weber
Kaidah-kaidah sosial dan hukum menurut Max Weber :
- Pola-pola berpikir manusia mempengaruhi sikapnya, yang merupakan kecenderungankecenderungan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu terhadap manusia, benda maupun keadaan-keadaan.
- Sikap-sikap manusia kemudian membentuk kaidah-kaidah, oleh karena manusia cenderung untuk hidup teratur dan pantas.
H.L.A Hart
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!