5. Sebagai Bukti Kekuatan : Surat, terutama yang berisi perjanjian atau persetujuan, menunjukkan posisi kuat suatu pihak dalam sebuah hubungan hukum atau bisnis. Misalnya, kontrak kerja atau surat perjanjian jual beli menjadi bukti sah dan mengikat kedua belah pihak.
Manfaat Surat
1. Meningkatkan Kredibilitas : Surat resmi membuat pengirim terlihat lebih serius dan dapat dipercaya.
2. Mempermudah Proses Administrasi : Surat membantu segala urusan jadi lebih rapi dan terorganisir.
3. Menjadi Bukti Otentik : Keberadaan surat terutama yang resmi, bisa menjadi pegangan hukum atau arsip penting.
Tujuan Surat
- Menginformasikan : Memberikan informasi yang jelas dan lengkap kepada penerima.
- Menginstruksikan : Menyampaikan perintah atau arahan tertentu.
- Mengonfirmasi : Memastikan kesepakatan atau keputusan tertentu.
- Mempengaruhi : Mendorong penerima untuk melakukan tindakan tertentu.
Dengan memahami jenis-jenis, fungsi, manfaat, dan tujuannya, kita dapat memanfaatkan surat secara maksimal dalam berbagai aspek kehidupan, baik itu pribadi, profesional, maupun bisnis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H