Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hak Menjaga Ciptaan dan Inovasi dengan Prinsip Syariah

10 Desember 2024   22:16 Diperbarui: 10 Desember 2024   22:16 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Khofifah Dwi Khasanah_202111189_HES 7G_UAS HAKI

Abstract 

Intellectual Property (IP) is a significant issue related to personal ownership, with widespread impacts across various fields, such as economics, politics, social, and culture. Violations of IP, such as piracy and opaque royalty issues, result in harm to many parties, including rights holders, governments, and society. For example, disputes among publishers in Indonesia regarding book copyrights, particularly in the translation and distribution of scholarly works from the Middle East, reflect the growing complexity of IP issues. Trademark piracy also exacerbates the situation.

In the context of Islamic law, IP is a relatively new topic and has not been discussed using a specific term. IP has not received in-depth attention from scholars, and there is a lack of clarity regarding its acceptance within the existing framework of Islamic law. Some argue that IP is a product of the Western capitalist system, which contradicts the principles of authorship in Islam, which emphasize collectivism and the sharing of knowledge for the benefit of the community. This has led to debates about the existence and application of IP in Islamic law.

The lack of clarity in the application of IP within Islamic law presents significant challenges in formulating a legal position that aligns with Islamic principles. Therefore, it is essential to further explore how IP can be adapted within the framework of Sharia law to accommodate the interests of individuals, society, and the Muslim community fairly. This approach is expected to offer more relevant solutions in line with the rapid developments of globalization and the fast-paced digital dynamics.

Keywords: Intellectual Property, violations, copyright, Islamic law, authorship, Western capitalism, collectivism, piracy

Abstrak 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan isu penting yang berkaitan dengan kepemilikan pribadi dan memiliki dampak luas dalam berbagai bidang seperti ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Pelanggaran terhadap HKI, seperti pembajakan karya dan masalah royalti yang tidak transparan, menyebabkan kerugian bagi banyak pihak, termasuk pemegang hak, negara, dan masyarakat. Sebagai contoh, perselisihan antara penerbit di Indonesia mengenai hak cipta buku, terutama dalam penerjemahan dan distribusi karya ulama dari Timur Tengah, mencerminkan kompleksitas masalah HKI yang semakin mendalam. Pembajakan merek dagang juga memperburuk situasi ini.

Dalam konteks hukum Islam, HKI merupakan topik yang relatif baru dan belum dibahas dengan istilah yang khusus. HKI belum mendapatkan perhatian yang mendalam dari para ulama, dengan adanya ketidakjelasan mengenai penerimaan HKI dalam kerangka hukum Islam yang sudah ada. Beberapa pihak berpendapat bahwa HKI adalah produk sistem kapitalisme Barat yang bertentangan dengan prinsip kepengarangan Islam, yang lebih menekankan pada nilai kolektivisme dan berbagi ilmu untuk kemaslahatan umat. Hal ini menciptakan perdebatan mengenai eksistensi dan penerapan HKI dalam hukum Islam.

Ketidakjelasan dalam penerapan HKI dalam hukum Islam menimbulkan tantangan besar dalam merumuskan kedudukan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam bagaimana HKI dapat diadaptasi dalam kerangka hukum syariah, agar dapat mengakomodasi kepentingan individu, masyarakat, dan umat Islam secara adil. Pendekatan ini diharapkan dapat membawa solusi yang lebih relevan seiring dengan perkembangan globalisasi dan dinamika digital yang semakin pesat.

Kata kunci: Hak Kekayaan Intelektual, pelanggaran, hak cipta, hukum Islam, kepengarangan, kapitalisme Barat, kolektivisme, pembajakan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun