Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tugas UAS Sosiologi Hukum

1 Desember 2023   13:06 Diperbarui: 1 Desember 2023   13:12 185
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khofifah Dwi Khasanah 

202111189

Pada kali ini saya akan mereview beberapa pertanyaan tentang sosiologi hukum untuk pemenuhan tugas Ujian Akhir Semester. Beberapa pertanyaan itu sebagai berikut:

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

jawab: beberapa faktor yang dapat mempengaruhi efektivitas hukum dan karakter penegak hukum yang efektif: 

Efektivitas hukum dipengaruhi oleh hal-hal berikut:

1. Kepatuhan Sosial:
Kemanjuran hukum dapat dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap keadilan, keamanan, dan ketertiban memengaruhi kepercayaan ini.
2. Kualitas Hukum
 Penegakan hukum lebih mudah dengan hukum yang jelas, adil, dan dapat dipahami oleh semua pihak. Hukum yang tidak jelas atau ambigu dapat mengganggu kinerjanya.
3. Sistem Pengadilan yang Berfungsi dengan Baik:
Efek sistem peradilan yang cepat, adil, dan transparan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Beberapa Karakter Penegak hukum yang efektif:

1. Integritas

 Penegak hukum yang memiliki integritas tinggi cenderung lebih dapat dipercaya oleh masyarakat. Integritas memastikan bahwa penegak hukum bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika dan keadilan.

2. Profesionalisme

Profesionalisme mencakup kompetensi, etika kerja, dan perilaku yang sesuai standar. Penegak hukum yang profesional mampu menjalankan tugasnya dengan baik dan menghormati hak asasi manusia.

3. Keterbukaan dan Transparansi

  Penegak hukum yang transparan dalam tindakan mereka dapat membangun kepercayaan masyarakat. Keterbukaan tentang proses hukum dan keputusan-keputusan yang diambil penting untuk mendukung integritas sistem hukum.


2.  Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Jawab : Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah melibatkan analisis terhadap aspek sosial dan budaya yang memengaruhi praktek hukum ekonomi syariah. Salah satu contohnya studi hukum Islam pendekatan sosiologis terhadap praktek jual beli ijon cengkeh di desa, yang menyoroti perilaku menyimpang yang disebabkan oleh faktor sosial dan ekonomi.


3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?

Jawab:  Kritik Legal Pluralism terhadap Sentralisme Hukum

Legal pluralism adalah konsep yang mengakui keberagaman sistem hukum dalam suatu masyarakat, di mana lebih dari satu sistem hukum dapat beroperasi secara bersamaan. Kritik terhadap sentralisme hukum (dominasi satu sistem hukum) oleh legal pluralisme mencakup:

Ignores Cultural Diversity:

Sentralisme hukum mungkin mengabaikan keberagaman budaya dan nilai dalam masyarakat. Legal pluralism mengkritik pendekatan ini karena tidak mempertimbangkan keberagaman norma-norma hukum yang mungkin muncul dari kelompok-kelompok dengan budaya yang berbeda.

Imposed Uniformity:

  Sentralisme hukum cenderung mendorong keseragaman dalam masyarakat. Legal pluralisme berpendapat bahwa masyarakat dapat lebih baik berkembang ketika hukum diakui dan diintegrasikan dari berbagai sumber, yang mencerminkan keberagaman budaya dan nilai.

Lack of Access and Representation:

Sentralisme hukum mungkin menyebabkan ketidaksetaraan akses dan representasi dalam sistem hukum. Legal pluralism menggarisbawahi pentingnya memberdayakan kelompok-kelompok masyarakat dan memberi mereka akses yang setara terhadap sistem hukum.


4.  Jelaskan kata kunci berikut dan apa opini hukum anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, law as tool of engeenering, socio-legal studies, legal pluralism

Jawab: 1. law and social control

merujuk pada gagasan bahwa hukum bukan hanya seperangkat aturan, tetapi juga merupakan alat untuk mengendalikan masyarakat. opini saya pada hal ini adalah bahwa kontrol sosial dan hukum saling terkait. Bukan hanya sekumpulan aturan, hukum juga memiliki pengaruh besar pada perilaku masyarakat. Mereka dapat digunakan untuk mendorong keadilan dan kesetaraan sosial, seperti hak asasi manusia dan kesetaraan, atau untuk menekan perlawanan sosial dan mempertahankan status quo. Selain itu, penting untuk memastikan bahwa hukum dibuat dan diterapkan dengan cara yang adil dan adil.

2. law as tool of engeenering

merujuk pada gagasan bahwa hukum dapat digunakan sebagai alat untuk merancang perubahan sosial. opini saya pada h hukum dapat digunakan sebagai alat rekayasa adalah konsep penting dalam teori hukum modern. Hukuman dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial, tetapi mereka harus dibuat sesuai dengan nilai dan norma masyarakat, diterapkan dengan adil dan konsisten, dan ditegakkan dengan efektif dan efisien. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa hukum mempromosikan keadilan sosial dan kesetaraan dan bahwa mereka diterapkan dengan adil dan konsisten di semua bagian masyarakat.

3. Socio-legal studies

merujuk pada bidang studi lintas disiplin ilmu yang meneliti hubungan antara hukum dan masyarakat. opini saya tentang hal ini adalah bidang studi penting dalam teori hukum modern. Socio-legal studies memberikan pemahaman tentang cara hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana dapat digunakan untuk mendorong keadilan dan kesetaraan, dan bagaimana hukum dapat mencerminkan nilai dan norma masyarakat. Dengan demikian, peneliti meneliti bagaimana hukum dapat digunakan untuk mendorong perubahan sosial.

4. legal pluralisme

legal pluralisme merujuk pada gagasan bahwa ada beberapa sistem hukum yang beroperasi dalam satu masyarakat atau negara. opini saya pada hal ini adalah ada berbagai sumber hukum yang ada di setiap negara atau masyarakat. Sumber-sumber ini termasuk hukum adat, hukum agama, hukum tradisional, hukum internasional, hukum nasional, hukum lokal, hukum adat, hukum umum, hukum ekuitas, hukum administrasi, hukum konstitusi, hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang, ketenagakerjaan, hukum lingkungan, hukum hak asasi manusia, hukum kekayaan intelektual, hukum perpajakan, hukum imigrasi, dan hukum kewarganegaraan.


5. apa yang anda peroleh setelah mempelajari Sosiologi Hukum, apa yang akan anda kembangkan ke depan?

   Jawab : Setelah saya mempelajari Sosiologi Hukum Saya dapat memahami tentang penyadaran akan pluralitas Hukumyaitu adanya berbagai sistem hukum dalam masyarakat. Dan juga saya dapat memahami keterlibatan dalam advokasi dan reformasi hukum. Dan juga saya ingin mengembangkan pengetahuan saya tentang berbagai profesi hukum.


Pada akhirnya hanya segini yang bisa saya sampaikan kurang lebihnya mohon maaf. 

wassalamualikum wr.wb

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun