Mohon tunggu...
Khofifah Dwi Khasanah
Khofifah Dwi Khasanah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Khofifah Dwi Khasanah Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Semester 7 hoby saya menyanyi dan mendengarkan musik tinggal diKaranganyar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Bab Tiga tentang Tantangan dan Peluang dalam Buku Ekonomi dalam Dinamika Hukum Teori dan Praktik

2 November 2023   21:34 Diperbarui: 2 November 2023   21:40 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Khofifah Dwi Khasanah 

202111189

HES 5F

Pada Artikel kali ini saya akan membahas tentang bab ketiga pada buku Ekonomi Dalam Dinamika Hukum Teori Dan praktik. Pada bab ketiga ini akan membahas apa saja tantangan dan peluang dalam lembaga Syariah Non Bank?, bagaimana Peran Dewan Pengawas Syariah Dalam Pengembangan Ekonomi Syariah di era Digital?,Apa Urgensi Etika Dalam Bisnis Syariah?, dan Juga Bagaimana etika dalam Kewirausahaan Dalam Perspektif Syariah?.

pada Sub Bab pertama akan membahas masalah dan prospek lembaga Syariah Non Bank. Menurut asiah wati, lembaga keuangan adalah suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan. Apakah mereka mengumpulkan dana masyarakat atau menyediakan jasa keuangan lainnya, kegiatan organisasi ini selalu berhubungan dengan bidang keuangan (Mardani, 2017). Organisasi yang beroperasi di bidang keuangan berdasarkan prinsip syariah dikenal sebagai lembaga keuangan syariah (Laksmana, 2009). Berdasarkan UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, pasal 1.b menyatakan bahwa semua badan yang menarik uang dari masyarakat dan menyalurkannya ke dalam masyarakat disebut lembaga keuangan. Dua jenis lembaga keuangan syariah (LKS) adalah bank dan nonbank. 

Berdasarkan prinsip syariah (Al-Qur'an dan Al-Hadits), lembaga keuangan bukan bank syariah juga mengumpulkan dana dari masyarakat atau memberikan dana kepada pihak yang membutuhkannya. Departemen Keuangan, yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan, membina dan mengawasi lembaga keuangan non-bank. Dewan Syariah Nasional MUI membina dan mengawasi lembaga keuangan syariah dari sisi pemenuhan prinsip-prinsip syariah, sama halnya dengan lembaga keuangan syariah bank. Lembaga keuangan syariah non-bank termasuk asuransi syariah, pegadaian syariah, pasar modal syariah, dan lembaga zakat warisan. Masing-masing lembaga menggunakan sistem yang berbeda untuk melayani kliennya.

 Walaupun kemajuan lembaga keuangan syariah di Indonesia menunjukkan hasil positif, keberadaan mereka juga tidak akan pernah lepas dari tantangan yang harus dihadapi. Di antara hambatan dan hambatan yang menghalangi pertumbuhan LKS adalah kurangnya kesiapan masyarakat untuk menerima LKS; kurangnya sosialisasi dan edukasi masyarakat; dan keterbatasan modal dan akses permodalan (Sulistyowati, 2021). Selain memiliki banyak tantangan dan hambatan, lembaga keuangan publik syariah juga memiliki banyak peluang untuk berkembang pesat. Ini karena mayoritas orang Indonesia beragama Islam. Dengan munculnya bisnis syariah lainnya, seperti hotel dan travel syariah, serta tren pengembangan barang halal dan pariwisata halal, ada peluang untuk pertumbuhan lembaga keuangan syariah di masa depan. Selain itu, keberadaan lembaga keuangan syariah telah diakui secara internasional. Pasar bebas merupakan peluang bagi lembaga keuangan syariah dikarenakan probabilitas bagi meningkatnya pangsa pasar sangat terbuka. Namun demikian, pasar bebas juga menghadirkan tantangan tersendiri karena lembaga keuangan syariah dituntut untuk memiliki sumber daya yang profesional serta kelengkapan sarana dan prasarana pendukung. Untuk hal itu, diperlukan tindakan antisipatif agar lembaga keuangan syariah dapat bertahan di tengah era pasar bebas (Suadi, 2018). 

Bab kedua membahas peran Dewan Pengawas Syariah dalam pengembangan ekonomi syariah di era digital. Menurut rial Fu'adi, DPS memiliki peran penting dan strategis dalam penerapan prinsip syariah pada setiap operasi ekonomi syariah. DPS bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua produk, prosedur, dan sistem memenuhi persyaratan syariah. DPS berfungsi sebagai perwakilan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan mengatur lembaga keuangan syariah seperti bank syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, dan lainnya. DPS memastikan bahwa semua lembaga tersebut beroperasi sesuai dengan aturan Islam (Karim, 2001). Selain meninjau aspek produk keuangan syariah, pengawasan juga meninjau cara manajemen dan administrasi lembaga keuangan syariah dijalankan secara sesuai dengan syariah. DPS memiliki peran penting dalam pengembangan ekonomi syariah. Menurut Setiawan Budi Utomo, tugas tersebut adalah:

1. Pengawas, yang bertanggung jawab atas pelaksanaan fungsi dan tanggung jawab pengawasan langsung kepatuhan syariah dan pelaksanaan fatwa DSN.
 2. Advisor, yaitu memberikan nasihat, inspirasi, pemikiran, saran, serta konsultasi untuk pengembangan produk dan jasa yang inovatif untuk persaingan global.
3. Marketer, bekerja sebagai mitra strategis dalam meningkatkan kuantitas dan kualitas industri ekonomi syariah melalui komunikasi massa untuk memberikan motivasi, penjelasan, dan edukasi publik. Ini termasuk membangun komunitas dan jaringan, sosialisasi, persiapan SDM, dan peran strategis lainnya dalam hubungan kemasyarakatan (public relationship).
 4. Pendukung, yang berarti menyediakan berbagai bentuk dukungan dan dukungan untuk pengembangan perbankan dan ekonomi syariah, termasuk networking, pemikiran, inspirasi, dan doa.
 5. Pemain: mereka yang berpartisipasi dalam ekonomi syariah, baik sebagai pemilik, pengelola, penyimpan, investor, atau mitra penyaluran dan pembiayaan.

DPS berperan dalam era digital saat revolusi industri menyebabkan jutaan pekerjaan baru dan pekerjaan lama hilang. Orang-orang yang tidak dapat mengikuti tuntutan revolusi akan kehilangan pekerjaan mereka. Kemajuan ipteks di era industri 4.0 ini menimbulkan banyak masalah. Dengan munculnya model bisnis baru yang menggunakan fasilitas elektronik yang sebelumnya tidak dikenal dan bahkan tidak pernah dipikirkan sebelumnya, penting untuk melakukan penyelidikan tentang aspek kepatuhan terhadap prinsip syariahnya. Selain itu, revolusi industri mengubah cara bermuamalat; sebelumnya hanya hubungan antar individu, sekarang hubungan antara perusahaan dan individu. Ini pasti akan membutuhkan penelitian kesyariahan yang lebih mendalam daripada penelitian sebelumnya. Revolusi industri juga mengubah dalam bermuamalat yang dulunya sangat sederhana, hanya dilakukan dengan akad tunggal, namun bermuamalat di era digital mau tidak mau harus dilakukan dalam bentuk hybrid contract. Hal ini tentu akan membutuhkan kajian kesyariahan yang lebih serius dari kajian-kajian sebelumnya. Untuk mengkaji aspek kepatuhan terhadap prinsip syariahnya membutuhkan pengetahuan yang utuh terhadap model-model bisnis digital dan ilmu tentang hukum Islam, baik hukum normatif, filosofis maupun sosiologis sebagai modal dasar untuk berijtihad. Oleh karena itu, dalam pengembangan ekonomi syariah, DPS dituntut tidak hanya memahami fatwa-fatwa DSN-MUI, tetapi juga harus memahami konsep ekonomi secara umum, dan perkembangan aktivitas ekonomi di era digital. 

Pada Sub bab Ketiga membahas tentang Urgensi Etika dalam Bisnis Syariah menurut nurul huda, Bisnis syariah saat ini mengalami perkembangan yang pesat dan menarik minat pelaku bisnis dalam berbagai bentuk kegiatan bisnis. Ketertarikan pelaku bisnis dalam mengembangkan bisnis syariah berdasarkan potensi peluang pangsa pasar syariah yang terbuka luas karena mayoritas masyarakat di Indonesia beragama Islam dan membutuhkan produk serta jasa yang halal, baik dari segi produk maupun prosesnya sesuai dengan prinsip syariah. Tahap awal perkembangan bisnis syariah ini bisa dilihat dari terbentuknya lembaga keuangan syariah baik dalam bentuk bank maupun non-bank, kemudian diikuti berbagai jasa syariah seperti: hotel, wisata, kuliner, dan berbagai produk barang halal, seperti: kosmetik, obat-obatan, makanan hingga fashion, dan sebagainya. Keberadaan bisnis syariah dalam berbagai bentuknya terbukti sangat membantu masyarakat, khususnya kalangan umat Islam dalam memenuhi kebutuhan hidupnya baik berupa komoditas barang atau layanan jasa yang halal dan terbebas dari maisir, gharar, haram, riba, dan batil. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun