Yang kelima, akad musyarakah mutanaqishah dilakukan antara bank dan nasabah yang memuat persyaratan penyertaan modal (kemitraan), persyaratan sewa menyewa dan sekaligus pengikatan jaminan berupa barang yang diperjualbelikan tersebut serta jaminan tambahan lainnya.
Dari proses-proses tersebut kemudian distributor menyerahkan barang kepada bank dan nasabah setelah pelunasan. Setelah barang diterima bank dan nasabah, pihak bank akan melanjutkan menyerahkan barang tersebut kepada pihak nasabah dengan menerbitkan surat tanda terima barang dengan penjelasan spesifikasi barang yang telah disepakati.
Akad Musyarakah Mutanaqisah ini bisa menjadi solusi bagi masyarakat dalam kepemilikan assetNamun sangat disayangkan, akad ini belum terlalu dikenal oleh masyarakat. Padahal akad ini termasuk akad yang sangat menguntungkan nasabah. Oleh karena itu, perlu adanya peran penting bank syariah dalam mensosialisasikan berbagai pembiayaan di lembaga keuangan syariah, salah satunya akad Musyarakah Mutanaqisah ini. Dengan begitu, masyarakat dapat mempermudah kerjasama dalam kepemilikan asset menggunakan akad ini tanpa penggunaan bunga dan riba di dalamnya
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H