Mohon tunggu...
Khofifah Albena Akbar
Khofifah Albena Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi S1 manajemen yang menyukai berkuda

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Medusa dan Poseidon (Human and Woman Dignity)

19 Juni 2023   22:08 Diperbarui: 19 Juni 2023   22:22 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

3.  Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas: Perempuan memiliki hak atas pengetahuan, perawatan kesehatan reproduksi, dan kebebasan untuk mengambil keputusan sendiri mengenai tubuhnya sendiri. Mereka memiliki hak untuk memilih kapan dan bagaimana hamil, akses ke layanan kesehatan yang aman dan berkualitas tinggi.

4.  Berpartisipasi dalam Politik dan Ekonom: Hak perempuan untuk berpartisipasi secara penuh dan setara dalam kehidupan politik, ekonomi, dan sosial adalah hak asasi manusia yang mendasar. Mereka berhak atas kesempatan kerja yang sama, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik, dan perlindungan terhadap diskriminasi di tempat kerja.

5.  Pendidikan: Perempuan memiliki hak untuk menerima pendidikan yang sangat baik atas dasar kesetaraan dengan laki-laki. Mereka harus diberi akses ke sekolah dan dilindungi dari prasangka dan kekerasan di lingkungan belajar.
HAM adalah prinsip dasar yang meliputi berbagai hak yang diperlukan untuk kehidupan yang bermartabat, dan melibatkan aspek sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Penting bagi negara dan masyarakat untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM perempuan sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap keadilan dan kesetaraan gender.
Melalui menjaga HAM bagi keberlangsungan hidup wanita, kita menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan setara bagi mereka. Hal ini mempengaruhi berbagai aspek kehidupan mereka, termasuk kesehatan, pendidikan, partisipasi, dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Dengan menjaga HAM wanita, kita berkontribusi pada masyarakat yang lebih adil, setara, dan berkelanjutan secara keseluruhan.
Kasus Pelanggaran Terhadap Human and Woman Diginty
Kasus Situbondo: Di Situbondo, Jawa Timur, kasus pelecehan anak perempuan terungkap pada tahun 2019. Seorang guru sekolah menengah telah melecehkan sejumlah siswa perempuan di sana. Kisah ini membuat publik ngeri dan menekankan betapa pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual.
Seorang guru SMA dituduh melecehkan seorang gadis di Situbondo, Jawa Timur, pada 2019. Beberapa anak perempuan di sekolah guru tersebut diduga menjadi sasaran pelecehannya. Insiden ini mengejutkan publik dan memunculkan isu-isu penting tentang perlindungan anak di bawah umur dari kekerasan seksual.
Pihak berwenang setempat memulai penyelidikan segera setelah mereka mengetahui tentang kejadian pelecehan ini. Menurut peraturan yang relevan, guru yang dituduh melecehkan siswa dipecat dari pekerjaannya dan diproses melalui sistem peradilan.
Insiden ini menyoroti betapa pentingnya menjaga anak-anak tetap aman dan sehat di lingkungan sekolah. Insiden pelecehan semacam itu menggaris bawahi perlunya peraturan dan perlindungan yang kuat untuk menghentikan kekerasan seksual dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
Selain itu, mencegah terjadinya situasi seperti itu membutuhkan peningkatan kesadaran publik tentang masalah pelecehan anak dan mempromosikan pendidikan seksual inklusif. Para korban juga harus memiliki akses ke bantuan psikososial dan layanan konseling untuk membantu mereka dalam perjalanan penyembuhan mereka.
Pelecehan anak perempuan adalah kejahatan berat yang membutuhkan sistem peradilan untuk menanganinya dengan keras. Hukum harus ditegakkan dengan benar, penyelidikan menyeluruh atas insiden ini harus dilakukan oleh pihak berwenang, dan korban harus didukung dan dilindungi. Agar anak-anak tumbuh dan berkembang tanpa khawatir akan dilecehkan, penting juga untuk terus meningkatkan kesadaran publik tentang pelecehan anak, menawarkan pendidikan seksual yang komprehensif, dan menciptakan suasana yang aman untuk anak-anak.
Contoh kasus lainnya yakni : Kasus Pembantu Rumah Tangga (PRT): PRT sering menjadi korban kekerasan terhadap anak perempuan. Beberapa pembantu rumah tangga di Indonesia diduga mengalami kekerasan fisik, seksual, dan emosional. Kejadian-kejadian ini menggambarkan perlunya perlindungan hukum yang lebih baik bagi perempuan yang bekerja di sektor rumah tangga.
Contoh-contoh pelecehan ini menggarisbawahi persyaratan untuk perlindungan legislatif yang lebih kuat bagi perempuan yang dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga. Berikut adalah beberapa tindakan untuk dipikirkan:
1.  Undang-Undang Perlindungan: Perundang-undangan negara bagian untuk perlindungan anak dan pekerja rumah tangga harus eksplisit dan tidak ambigu. Untuk melindungi anak perempuan yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga secara memadai, undang-undang harus mempertimbangkan kebutuhan mereka.
2.      Pengawasan dan Sertifikasi: Meningkatkan pemantauan agen pembantu rumah tangga dan menetapkan persyaratan sertifikasi yang ketat sangat penting. Hal ini dapat membantu memastikan bahwa PRT diberi lingkungan yang aman, memiliki hak yang dilindungi, dan tidak dianiaya.
3.  Kerja Sama Antar Negara: Perjalanan internasional sering terlibat dalam kasus pelecehan pekerja rumah tangga. Untuk mengatasi penyalahgunaan ini secara efektif, harus ada kerjasama internasional yang signifikan, termasuk berbagi informasi, penegakan hukum, dan perlindungan bagi korban yang melintasi batas-batas internasional.
Dengan menggunakan langkah-langkah ini, diperkirakan bahwa pekerja rumah tangga perempuan akan dapat bekerja dalam suasana yang aman dan adil sambil juga menghindari dan memerangi insiden pelecehan.

Citasi:
Wilk, S. R. (2000). Medusa: Solving the mystery of the Gorgon. Oxford University Press.
LOMAX, L. THE MYSTERY OF MEDUSA: WHY THE GORGON MATTERS IN PARADISE LOST.
Alban, G. M. (2017). The medusa gaze in contemporary women's fiction: Petrifying, maternal and redemptive. Cambridge Scholars Publishing.
Schachter, O. (1983). Human dignity as a normative concept. American Journal of International Law, 77(4), 848-854.
Khushalani, Y. (1982). The Dignity and Honour of Women as Basic and Fundamental Human Rights. Martinus Nijhoff Publishers.
McCrudden, C. (2008). Human dignity and judicial interpretation of human rights. european Journal of international Law, 19(4), 655-724.
Purwanti, A., & Prabowo, R. A. (2018). Women Rights Fulfillment As The Victim Of Gross Human Rights Violation: Urgency For The Sexual Violence Eradication Bill. Indon. L. Rev., 8, 303.
Rehatta, V. J. (2014). Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan di Daerah Konflik (Kajian Hukum Internasional dan Penerapannya di Indonesia). Sasi, 20(2), 53-63.
Amalia, M. (2014). Kekerasan Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Sosiokultural. Jurnal Wawasan Yuridika, 25(2), 399-411.

Note: kuis perbaikan absen 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun