Mohon tunggu...
Khofifah Albena Akbar
Khofifah Albena Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi S1 manajemen yang menyukai berkuda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

19 Juni 2023   06:10 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:01 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Purwanto, B. (2014). Pemberantasan Korupsi dan Tanggung Jawab Pidana Pejabat Negara: Tinjauan dari Perspektif Hukum Kantian. Jurnal Hukum Tahun XXI, 1(2), 261-283.
Riyanto, A., & Arifin, M. (2017). Etika Publik dan Pengendalian Korupsi: Tinjauan Berdasarkan Perspektif Etika Kantian. Jurnal Analisis Hukum, 6(2), 210-224.
Anwar, M. R. (2018). Tanggung Jawab Pidana Pejabat Negara dalam Pemberantasan Korupsi: Perspektif Etika Kantian. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 48(1), 37-50.
Indarti, D., & Chozin, M. A. (2017). Tanggung Jawab Pidana Pejabat Negara dalam Pencegahan Korupsi di Indonesia: Tinjauan Perspektif Hukum Kantian. Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 303-317.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun