Mohon tunggu...
Khofifah Albena Akbar
Khofifah Albena Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi S1 manajemen yang menyukai berkuda

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Delik Moral Kantian pada Pejabat Negara Indonesia

19 Juni 2023   06:10 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:01 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

10)  Pelanggaran kerahasiaan atau privasi: Melibatkan pengungkapan atau penyalahgunaan informasi pribadi seseorang tanpa izin mereka atau tanpa alasan yang sah.

Immanuel Kant, seorang filsuf, mendirikan etika Kantian, yang berfokus pada prinsip-prinsip moral universal berdasarkan kewajiban dan akal. Kewajiban mutlak, tindakan universal, dan penghormatan terhadap martabat manusia adalah beberapa komponen kunci dari perspektif Kant tentang etika.
Menurut perspektif Kantian, otoritas negara harus bertindak sesuai dengan kewajiban moralnya terlepas dari potensi dampak negatifnya. Gagasan tentang tugas mutlak menyoroti kebutuhan pegawai negeri untuk bertindak secara moral dan dengan cara yang tidak dapat dikompromikan.
Metode Kantian juga menekankan pada universalitas tindakan. Ini berarti bahwa otoritas negara harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip yang dapat diterapkan setiap orang secara konsisten pada keadaan yang sebanding. Mereka harus bertindak secara adil dan setara terhadap semua warga negara.

Apa yang membuat terhubung nya delik moral Kantian dengan pejabat negara ?

Pexels
Pexels
Seseorang yang bekerja pada suatu perusahaan atau pemerintah dan menjalankan kekuasaan dalam lingkup tempat kerjanya pada lembaga negara yang merupakan alat negara dan turunannya berupa lembaga penunjang negara disebut pejabat negara. Baik melalui pemilihan, pengangkatan, seleksi, atau pekerjaan, pejabat negara aktif dalam administrasi publik atau pemerintahan. Pimpinan dan anggota lembaga tertinggi negara, sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, dapat juga dianggap sebagai penyelenggara negara. Pejabat pemerintah yang memegang jabatan tertentu di tingkat pemerintahan nasional dan daerah juga dapat dianggap sebagai pejabat negara.Ada perwakilan di semua tingkat pemerintahan nasional, termasuk provinsi, dan lokal. Seperti Presiden, perdana menteri, kementerian, dan anggota parlemen adalah beberapa contoh pejabat pemerintah tingkat nasional. Gubernur, bupati, walikota, anggota dewan kota, dan pejabat administrasi lainnya dapat ditemukan di tingkat regional atau lokal. Tugas pejabat negara meliputi menegakkan hukum, mengawasi karyawan, mengelola sumber daya, dan melakukan tugas yang terkait dengan jabatannya. Dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan masyarakat luas atau organisasi yang dilayaninya di mana ia berada, penyelenggara negara juga dituntut untuk bekerja dengan kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Dalam konteks pejabat negara Indonesia atau di negara mana pun, dapat dikaitan antara delik moral Kantian dengan tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara. Misalnya, dalam pemegang jabatan publik, seperti pejabat pemerintahan, ada harapan moral bahwa mereka bertindak berdasarkan prinsip-prinsip etika yang tinggi, transparansi, integritas, dan pelayanan masyarakat.
Karena pejabat negara seharusnya bekerja sejalan dengan prinsip-prinsip moral yang relevan dan menahan diri dari melakukan kegiatan yang bertentangan dengan etika dan moralitas, terkait dengan pelanggaran moral Kantian di Indonesia. Immanuel Kant, seorang filsuf kontemporer Jerman, menyusun seperangkat aturan etis yang disebut sebagai "delik moral Kantinian". Ketika otoritas negara Indonesia bertindak dengan cara yang tidak sesuai dengan standar etika Kantian, seperti tidak adil, atau tidak jujur, mereka melakukan pelanggaran moral Kantian. Oleh karena itu, sangat penting bagi pejabat pemerintah Indonesia untuk memahami dasar-dasar etika Kantian dan menjunjung tinggi nilai-nilai tersebut untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mereka secara efektif dan menjunjung tinggi moralitas.
Prinsip etika Kantian, juga dikenal sebagai deontologi atau etika tindakan, dikembangkan oleh filsuf Jerman Immanuel Kant. Prinsip-prinsip ini menekankan pentingnya tindakan yang didasarkan pada kewajiban moral yang universal dan aturan moral yang objektif. Berikut adalah beberapa prinsip utama dalam etika Kantian:
1) Imperatif Kategoris: Kant mengajukan gagasan tentang "imperatif kategoris" sebagai aturan moral yang menyeluruh. Dia percaya bahwa perilaku moral harus diterapkan secara universal, terlepas dari hasil atau preferensi pribadi. Dengan kata lain, tindakan tersebut harus didasarkan pada konsep yang dapat digunakan siapa pun dalam keadaan yang sebanding.
2) Otonomi dan Kebebasan : Kant sangat mementingkan kebebasan dan martabat individu. Dia mengklaim bahwa seseorang seharusnya tidak hanya dianggap sebagai alat untuk tujuan orang lain tetapi juga sebagai tujuan dari dirinya sendiri. Prinsip ini juga mencakup gagasan otonomi moral, yang berpendapat bahwa orang harus hidup sesuai dengan standar moral yang mereka anggap tepat.
3) Universalitas Hukum Moral : Gagasan bahwa perilaku moral harus dianggap sebagai aturan universal dikemukakan oleh Kant. Dengan kata lain, jika suatu tindakan dianggap tepat, itu harus relevan untuk semua orang dalam keadaan yang sebanding tanpa mengakibatkan kontradiksi.
4)  Perlakuan yang Adil dan Setara: Dalam pembahasannya tentang etika, Kant menyoroti pentingnya perlakuan yang adil dan setara. Tanpa diskriminasi atau pengucilan berdasarkan ras, agama, jenis kelamin, atau aspek lain dari identitas individu, semua orang harus diperlakukan sama.
5) Hukum Alam dan Kebebasan: Kant mempertahankan gagasan bahwa orang memiliki kebebasan dan hak moral yang melekat. Baik individu maupun masyarakat secara keseluruhan perlu menegakkan dan melindungi hak-hak ini.
6) Kesadaran dan Akuntabilitas: Menurut etika Kantian, hati nurani setiap orang memainkan peran penting dalam merumuskan penilaian moral. Seseorang harus mengikuti prinsip moral mereka sendiri dan mengambil kepemilikan atas perbuatan mereka.

Ketika pejabat negara Indonesia melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan norma etika Kantian, seperti ketidakjujuran, ketidakadilan, dan kurangnya keterbukaan. Perilaku tersebut berpotensi merusak masyarakat dan negara serta membahayakan demokrasi Indonesia.

Prof Apollo
Prof Apollo

Dalam etika Kantian, delik moral terjadi ketika seseorang melanggar prinsip-prinsip etika yang ditetapkan oleh Immanuel Kant. Beberapa contoh delik moral Kantian yang mungkin termasuk:
1) Berbohong: Menurut Kant kebenaran, adalah prinsip moral yang penting. Oleh karena itu, berbohong dipandang sebagai pelanggaran prinsip moral. Kant berargumen bahwa berbohong melemahkan gagasan kesetaraan antara manusia dan gagasan tentang kebenaran universal.
2) Mencuri: Menghormati hak milik dan martabat seseorang ditekankan dalam etika Kantian. Karena gagasan tentang hak milik akan ditiadakan jika setiap orang mencuri, mencuri bertentangan dengan gagasan bahwa moralitas bersifat universal. Mencuri, menurut Kant, adalah pelanggaran kewajiban moral.
3) Pelanggaran kontrak atau janji: Kant menerima legalitas perjanjian yang dibuat oleh individu. Melanggar janji atau kontrak dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan penerapan universal hukum moral. Sesuai dengan ide etis Kantian, komitmen dan kontrak harus dihormati dan dijunjung tinggi.
4) Memanipulasi orang lain: Etika Kantian menekankan penghormatan terhadap martabat dan otonomi individu. Memanipulasi atau memanfaatkan orang lain dengan cara yang merugikan atau tidak jujur, seperti mempengaruhi mereka secara emosional atau mengambil keuntungan dari kelemahan mereka, dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban moral.
5) Memperlakukan orang lain sebagai alat : Perlunya melihat individu sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu, digarisbawahi oleh Kant. Pelanggaran etika Kantian adalah ketika seseorang dengan sengaja mengeksploitasi orang lain tanpa menghormati kebebasan dan martabatnya.

Salah satu delik moral Kantian yang kerap menimpa para pemimpin pemerintahan Indonesia adalah korupsi. Ketika pegawai pemerintah bertindak korup, mereka menggunakan kekuasaan atau posisi mereka untuk menguntungkan diri mereka sendiri atau pihak ketiga. Korupsi dapat mempengaruhi negara dan masyarakat serta membahayakan kemampuan Indonesia untuk mempertahankan demokrasinya.
Contoh lainnya dari delik moral Kantian yang sering dilakukan pejabat negara Indonesia adalah penyalahgunaan kekuasaan. Penyalahgunaan kekuasaan mengacu pada eksploitasi pejabat negara atas posisi atau wewenang mereka untuk tujuan pribadi atau kelompok tanpa mempertimbangkan kepentingan terbaik masyarakat atau negara. Penyalahgunaan kekuasaan dapat berdampak negatif bagi negara, masyarakat, dan kelangsungan demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

Upaya yang dapat dilakukan dalam memberantas delik moral Kantian:
Pemberantasan delik moral atau pelanggaran terhadap prinsip-prinsip etika Kantian melibatkan berbagai upaya yang mencakup pendidikan, kesadaran, dan penegakan hukum. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan dalam pemberantasan delik moral Kantian:
1) Pendidikan dalam etika: Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan ide-ide etis Kantian. Hal ini dapat dicapai dengan memasukkan ajaran tentang etika dan prinsip moral dalam kurikulum sekolah dan dengan meluncurkan inisiatif sosial untuk meningkatkan kesadaran di kalangan masyarakat umum.
2) Penegakan Hukum dan Pengawasan: Salah satu cara untuk menghentikan dan memberantas pelanggaran moral Kantian terhadap penyelenggara negara Indonesia adalah melalui pengawasan dan penegakan hukum. Instansi yang berwenang antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dapat melakukan pengawasan dan penegakan hukum. Organisasi-organisasi ini dapat melakukan proses peradilan terhadap para pemimpin negara yang melanggar prinsip moral Kantian. Penegakan hukum yang kuat dan tegas dapat memberikan sanksi dan konsekuensi yang sesuai terhadap pelaku pelanggaran moral, memberikan efek jera, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat.
3) Memberikan Sanksi secara tegas: Unsur penting dalam membangun akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan adalah dengan memberikan konsekuensi pada otoritas yang menyalahgunakan kekuasaan mereka. seperti sanksi administrasi. yaitu, berupa teguran, pemindahan tugas, penurunan pangkat, atau pemecatan tergantung pada tingkat pelanggaran dan kebijakan yang berlaku.
4) Publikasi dan keterbukaan: Sebagai sarana keterbukaan dan sebagai pelajaran bagi masyarakat, menerbitkan detail tentang pelanggaran dan hukuman yang dijatuhkan kepada otoritas yang tidak jujur. Laporan publik, situs web pemerintah, dan media umum semuanya dapat digunakan untuk diseminasi ini.
5) Partisipasi Masyarakat : Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan pelanggaran moral. Masyarakat dapat dilibatkan dalam pengambilan keputusan dan pemantauan untuk meningkatkan kontrol sosial dan pemahaman kolektif tentang norma etika Kantian.

Dibutuhkan kolaborasi yang cukup besar antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, media, dan masyarakat luas untuk memberantas pelanggaran moral Kantian. Hal ini dimaksudkan agar dengan bekerja sama, meningkatkan pengetahuan masyarakat, dan memiliki penegakan hukum yang kuat, akan tercipta suasana yang lebih etis dan perilaku yang mematuhi prinsip-prinsip etika Kantian akan terdorong.

Citasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun