Hal-hal diatas itulah yang menjadi latar belakang penulis untuk melakukan penelitian terhadap kehalalan produk makanan cepat saji dalam perspektif Islam dan juga menurut fatwa Majelis Ulama Indonsia sebagai lembaga yang memiliki otoritas fatwa keagamaan di Indonesia. Penelitian ini membatasi bahasan pada:Â
1. Apa kriteria makanan dan minuman yang halal dan haram dalam perspektif Islam?Â
2. Bagaimana fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatur kehalalan atas suatu produk makanan?
Metode PenelitianÂ
Penelitian ini menggunakan metode riset pustaka (library research method)Â atau penelitian kepustakaan dengan membaca buku-buku atau literatur-literatur keislaman yang berhubungan dengan masalah-masalah khususnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai landasan teori dalam melakukan analisis terhadap kehalalan suatu produk makanan cepat saji (fast food)
Hasil Dan PembahasanÂ
A. Sistem dan Prosedur Penetapan Fatwa Produk Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI)Â
Kemajuan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta keberhasilan pembangunan akhir-akhir ini telah merambah seluruh aspek bidang kehidupan umat manusia; tidak saja membawa berbagai kemudahan, kebahagian, dan kesenangan, melainkan juga menimbulkan sejumlah persoalan . Salah satu persoalan cukup mendesak yang dihadapi umat adalah membanjirnya produk makanan dan minuman olahan, obat-obatan, dan kosmetika. Umat, sejalan dengan ajaran Islam, menghendaki agar produk-produk yang akan dikonsumsi tersebut dijamin kehalalan dan kesuciannya. Menurut ajaran Islam, mengkonsumsi yang halal, suci, dan baik merupakan perintah agama dan hukumnya adalah wajib .Â
Untuk menjamin kehalalan suatu produk yang telah mendapat Sertifikat Halal, MUI menetapkan dan menekankan bahwa jika sewaktu-waktu ternyata ditemukan produk tersebut mengandung unsur-unsur barang haram atau najis, maka MUI berhak mencabut Sertifikat Halal produk yang bersangkutan. Selain itu, perusahaan yang mendapat Sertifikat Halal diharuskan menjalankan Sistem Jaminan Halal (SJH) guna meyakinkan masyarakat akan konsistensi perusahaan terhadap kehalalan suatu produk selama masa berlaku Sertifikat Halal. Di samping itu, setiap produk yang telah mendapat Sertifikat Halal diharuskan pula memperbaharui atau memperpanjang Sertifikat Halal-nya setiap dua tahun, dengan prosedur dan mekanisme yang sama. Jika setelah dua tahun terhitung sejak berlakunya perusahaan yang bersangkutan tidak mengajukan permohonan (perpanjangan) Sertifikat Halal, perusahaan itu dianggap tidak lagi berhak atas Sertifikat Halal dan kehalalan produk-produknya di luar tanggung jawab MUI.Â
B. Analisis Kehalalan Menu Makanan Cepat SajiÂ
Ada banyak menu makanan cepat saji yang menjadi menu favorit di Indonesia khususnya di kota-kota besar umumnya. Berikut ini adalah hasil analisis kehalalan menu makanan cepat saji yang populer di seluruh dunia yang berasal dari berbagai negara, diantaranya adalah :Â