Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Contoh Bukti Fisik PKKS Part 19

2 Februari 2025   03:25 Diperbarui: 2 Februari 2025   03:25 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd. dan dewan guru serta siswa jagoannya. dokpri

OLEH: Khoeri Abdul Muid, S.Pd., M.Pd.

Kepala Sekolah SD Negeri Kuryokalangan 02, Gabus, Pati

Menurut Peraturan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset Dan Teknologi Nomor 7327/B.B1/HK.03.01/2023, Kepala Sekolah harus memiliki tiga kompetensi, yakni Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, dan Kompetensi Profesional.

Salah satu subindikator Kompetensi Profesional ialah memiliki kompetensi tentang (3.1.3.) Pengelolaan komunitas belajar dalam satuan pendidikan yang berbasis data dengan berorientasi pada peningkatan capaian belajar peserta didik.

Berikut adalah beberapa contoh "saja" dari bukti fisik yang dapat menunjukkan subindikator tersebut yang biasanya diperhatikan saat Penilaian Kinerja Kepala Sekolah (PKKS):

1. Pengumpulan dan Analisis Data Capaian Belajar

  • Kepala sekolah yang secara rutin mengumpulkan data capaian belajar peserta didik, baik melalui hasil ujian, tes formatif, maupun observasi kelas. Data ini digunakan untuk menganalisis kekuatan dan kelemahan siswa serta merencanakan tindakan perbaikan yang diperlukan.
  • Contoh: Dokumen hasil evaluasi pembelajaran atau laporan analisis capaian belajar siswa yang menunjukkan penggunaan data untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan prestasi siswa.

2. Implementasi Sistem Pemantauan Perkembangan Peserta Didik

  • Kepala sekolah yang menerapkan sistem pemantauan berbasis data untuk mengikuti perkembangan akademik dan non-akademik siswa secara berkala, serta menggunakan data ini untuk mengambil keputusan yang informasional.
  • Contoh: Laporan pemantauan hasil belajar yang dilakukan secara periodik (misalnya, triwulanan atau semester) dan laporan pertemuan dengan guru untuk membahas strategi pengembangan yang berbasis data.

3. Penggunaan Data untuk Menyusun Program Intervensi

  • Kepala sekolah yang menggunakan data hasil asesmen dan evaluasi untuk menyusun program intervensi pembelajaran bagi siswa yang memerlukan bantuan khusus, baik dalam hal akademik maupun sosial.
  • Contoh: Program intervensi yang mencakup kegiatan remedial, pengajaran tambahan, atau program mentoring untuk siswa yang perlu dukungan lebih, disertai data hasil evaluasi yang mendasari keputusan tersebut.

4. Pemberdayaan Guru dalam Menggunakan Data untuk Pembelajaran

  • Kepala sekolah yang melibatkan guru dalam proses pengumpulan, analisis, dan penggunaan data untuk merencanakan dan menyesuaikan strategi pembelajaran agar sesuai dengan kebutuhan siswa.
  • Contoh: Protokol rapat atau laporan pertemuan guru di mana mereka menganalisis data capaian belajar siswa dan mendiskusikan metode pengajaran yang lebih efektif berdasarkan data tersebut.

5. Penyusunan Rencana Pembelajaran Berdasarkan Data Capaian Siswa

  • Kepala sekolah yang mendorong guru untuk menyusun rencana pembelajaran yang berbasis data, seperti merancang pembelajaran yang berbeda untuk siswa dengan kebutuhan yang berbeda berdasarkan hasil analisis capaian belajar.
  • Contoh: Rencana pembelajaran atau modul yang disesuaikan dengan data capaian siswa, termasuk penyesuaian materi, metode, dan alat evaluasi berdasarkan kebutuhan siswa yang teridentifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun