Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

HGN 25 November 2024, Akahkah Menjadi Hari Kecewa Guru Nasional?

24 November 2024   12:05 Diperbarui: 24 November 2024   12:28 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi guru. shutterstock/kompas.com

Hari Guru Nasional (HGN) 2024 menjadi momen yang ditunggu-tunggu sekaligus penuh tanda tanya bagi jutaan guru di seluruh Indonesia. 

Setelah Oktober 2024 menjadi bulan penuh harapan—dengan janji yang dilontarkan oleh Tim Kampanye Nasional Prabowo tentang tambahan gaji Rp2 juta per bulan bagi guru—kenyataannya hingga kini janji itu belum juga terwujud.

Kini, perhatian guru tertuju pada 25 November 2024, di mana Presiden Prabowo dijadwalkan akan mengumumkan kebijakan-kebijakan terkait pendidikan dan kesejahteraan guru.

Namun, ketidakpastian terus membayangi. Pernyataan Mendikdasmen beberapa waktu lalu yang berkelit bahwa tambahan gaji bukan menjadi kewenangannya, melainkan kewenangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), membuat guru semakin skeptis.

Padahal, sejatinya tambahan gaji guru adalah keputusan yang berada dalam lingkup Presiden, seperti yang selama ini ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Guru hanya menagih janji Presiden. Mereka tidak memiliki posisi sebagai pembuat kebijakan seperti legislatif, eksekutif, atau yudikatif. Tidak seperti hakim yang pernah memperjuangkan kenaikan gaji mereka dengan lantang, guru cenderung bergerak lebih sunyi.

Namun, pengaruh guru tetap signifikan. Mereka adalah pihak yang menghantarkan generasi penerus bangsa, termasuk para pengambil keputusan hari ini, ke posisi mereka saat ini.

Janji Tambahan Gaji: Harapan atau Retorika?

Janji tambahan Rp2 juta per bulan memberikan secercah harapan bagi guru, yang sejatinya gajinya telah bertahun-tahun tergerus oleh inflasi sehingga kini mereka tengah menghadapi kesulitan finansial. Namun, hingga kini, janji itu hanya menjadi angan-angan.

Ketidakjelasan dalam komunikasi antara Presiden dan kementerian terkait mempertegas betapa rumitnya realisasi kebijakan tersebut.

Bagi guru, tambahan gaji bukan sekadar angka, tetapi juga bentuk penghargaan terhadap dedikasi mereka. Di tengah tantangan pendidikan yang terus berkembang, guru dituntut untuk lebih profesional, kreatif, dan inovatif, seringkali tanpa diimbangi dengan kesejahteraan yang memadai.

Hari Penentuan: Mampukah Presiden Prabowo Menghapus Kekecewaan?

Pengumuman kebijakan terkait guru pada HGN 2024 akan menjadi ujian pertama bagi Presiden Prabowo di mata para pendidik. Akankah Presiden mampu membuktikan komitmennya atau justru membiarkan HGN menjadi "Hari Kecewa Guru Nasional"?

Harapan masih ada, tetapi waktu terus berjalan. Jika pada 25 November 2024 janji itu kembali menjadi wacana tanpa aksi konkret, rasa kecewa akan semakin dalam. Para guru mungkin tidak memiliki kekuatan politik yang besar, tetapi mereka memiliki suara yang signifikan dalam membentuk masa depan bangsa.

Guru tidak meminta lebih dari apa yang telah dijanjikan. 

Mereka hanya ingin penghargaan yang sepadan atas kerja keras mereka mendidik generasi penerus bangsa.

Semoga HGN 2024 menjadi momen kebangkitan, bukan sekadar panggung retorika. Guru tidak hanya menginginkan pengakuan dalam kata-kata, tetapi juga tindakan nyata.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun