Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah Sor Pring]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP (maaf WA doeloe): 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Saatnya Bela Hak Buruh, Kenapa?

21 November 2024   17:57 Diperbarui: 21 November 2024   18:00 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

OLEH: Khoeri Abdul Muid

Ada satu nilai moral penting dalam sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yakni: Menjamin Hak-Hak Pekerja dan Memperbaiki Taraf Hidup Masyarakat Secara Merata.

Analisis Mendalam: Menjamin Hak-Hak Pekerja dan Memperbaiki Taraf Hidup Masyarakat Secara Merata

I. Perspektif Teori

1. Teori Keadilan Sosial -- John Rawls

Teori keadilan sosial oleh John Rawls mengusulkan prinsip dasar untuk memastikan bahwa setiap individu dalam masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang adil. Salah satu prinsip kunci adalah prinsip perbedaan, yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya bisa diterima jika ketidaksetaraan tersebut memberikan keuntungan bagi mereka yang paling tidak beruntung dalam masyarakat. Dalam konteks pekerja, ini berarti bahwa kebijakan pemerintah harus berfokus pada perbaikan kondisi kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor-sektor yang kurang dihargai atau berpendapatan rendah.

  • Redistribusi Kekayaan dan Kesempatan: Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat secara merata, negara harus memperhatikan redistribusi sumber daya yang adil dan memberikan akses kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memperoleh kesejahteraan yang setara, termasuk hak-hak pekerja.

2. Teori Kesejahteraan Sosial -- Amartya Sen

Amartya Sen dalam konsep kesejahteraan sosial menganggap bahwa kesejahteraan bukan hanya berfokus pada pendapatan atau kekayaan, tetapi juga pada kemampuan individu untuk memperoleh kemampuan dasar untuk hidup layak. Dalam hal ini, hak-hak pekerja dan perlindungan terhadap mereka mencakup akses terhadap pendidikan, pelayanan kesehatan, serta jaminan sosial yang memadai untuk menciptakan kesejahteraan yang merata.

  • Pemberdayaan Pekerja: Sen juga menekankan bahwa negara harus menciptakan sistem yang memungkinkan pekerja memiliki kebebasan untuk memilih pekerjaan yang mereka inginkan, dengan kondisi kerja yang layak dan perlindungan hak-hak mereka, sehingga mereka dapat berkembang secara ekonomi dan sosial.

3. Teori Pembangunan Ekonomi Inklusif

Pendekatan pembangunan ekonomi inklusif mengarah pada pemahaman bahwa untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan dan adil, negara harus memastikan bahwa perekonomian berkembang secara merata dan bahwa seluruh lapisan masyarakat mendapatkan manfaat dari pembangunan tersebut. Ini termasuk peningkatan kualitas hidup pekerja dan peningkatan akses mereka terhadap pekerjaan yang layak.

  • Kesejahteraan Pekerja sebagai Indikator Pembangunan: Dalam konteks ini, kesejahteraan pekerja dipandang sebagai indikator utama dari keberhasilan pembangunan. Negara harus memperkenalkan kebijakan yang tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan bahwa pekerja memiliki upah yang layak, perlindungan hukum, serta akses yang lebih baik terhadap layanan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun