3. Teori Keadilan John Rawls
John Rawls dalam bukunya A Theory of Justice mengembangkan prinsip keadilan yang mendukung penghormatan terhadap hak individu dan martabat manusia. Rawls berpendapat bahwa keadilan dapat diwujudkan dengan kesetaraan hak dasar dan kesempatan yang sama bagi setiap orang. Prinsip justice as fairness yang diperkenalkan oleh Rawls bertujuan agar setiap individu, terutama mereka yang kurang beruntung, menerima perlakuan yang adil dan mendapatkan akses terhadap hak dan kebebasan yang setara.
Rawls juga menekankan bahwa kesejahteraan sosial adalah tanggung jawab bersama yang perlu diupayakan untuk menghormati martabat dan hak-hak individu. Melalui prinsip difference principle, Rawls mengajak masyarakat untuk memastikan bahwa setiap orang mendapat manfaat dari kebijakan yang ada, terutama bagi mereka yang berada di lapisan bawah dalam masyarakat.
4. Teori Kontrak Sosial (Jean-Jacques Rousseau)
Jean-Jacques Rousseau melalui teori Kontrak Sosial menjelaskan bahwa individu dalam masyarakat secara sadar memberikan sebagian kebebasannya kepada negara atau sistem sosial demi kesejahteraan bersama. Dalam kontrak ini, negara berkewajiban untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati martabat warganya. Rousseau berpendapat bahwa melalui penghormatan terhadap martabat individu, masyarakat dapat mencapai kedamaian dan kesejahteraan yang adil.
5. Perspektif Sosiologi pada Martabat Manusia
Sosiologi memandang martabat sebagai bagian dari nilai sosial yang harus dihormati oleh setiap anggota masyarakat. Teori Interaksionisme Simbolik melihat bahwa martabat seseorang sering kali dipengaruhi oleh persepsi dan interaksi sosial yang ada. Dalam masyarakat yang menghargai HAM, setiap individu diakui keberadaannya tanpa melihat status, latar belakang, atau perbedaan lainnya.
II. Data yang Relevan
1. Data Internasional tentang Penghormatan Hak Asasi Manusia
Indeks seperti Human Rights Watch dan Amnesty International menunjukkan bahwa meskipun telah ada kemajuan dalam menghormati HAM di banyak negara, masih terdapat banyak pelanggaran yang mengancam martabat individu, termasuk penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, diskriminasi, dan pembatasan kebebasan berpendapat.
Di Indonesia, data dari Komnas HAM pada tahun 2023 menunjukkan bahwa terdapat beberapa pelanggaran hak asasi manusia yang masih terjadi, terutama di bidang hak-hak sosial ekonomi, diskriminasi terhadap kelompok minoritas, dan hak kebebasan beragama. Laporan tahunan ini mencatat bahwa pelanggaran seperti ini sering kali terkait dengan kesenjangan kekuasaan, ketimpangan ekonomi, dan diskriminasi yang belum sepenuhnya dapat diatasi.