OLEH: Khoeri Abdul Muid
Ada satu nilai moral dalam sila satu Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai ideologi negara Republik Indonesia, yang penting dan mendesak kita cermati dewasa ini, yakni nilai moral: Â Negara Menjamin Kebebasan Setiap Orang untuk Memilih dan Menjalankan Agama.Â
Analisis Mendalam: Negara Menjamin Kebebasan Setiap Orang untuk Memilih dan Menjalankan Agama
I. Perspektif Teori
Kebebasan beragama adalah hak fundamental yang diakui dalam banyak konstitusi nasional dan instrumen internasional, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Dalam menganalisis pernyataan bahwa negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memilih dan menjalankan agama, kita dapat mengaitkan konsep ini dengan beberapa teori dasar dalam ilmu hukum, politik, dan hak asasi manusia.
1. Teori Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak untuk memilih dan menjalankan agama termasuk dalam Hak Asasi Manusia (HAM), yang merupakan hak yang melekat pada setiap individu berdasarkan martabat manusia. Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Pasal 18 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan beragama, yang mencakup kebebasan untuk memiliki atau mengubah agama atau kepercayaan, serta kebebasan untuk mengungkapkan agama atau kepercayaan tersebut baik secara individu maupun bersama-sama, baik di ruang publik maupun pribadi.
Kebebasan beragama ini mengandung dua aspek penting:
- Kebebasan untuk Memilih Agama: Setiap individu berhak memilih agama atau kepercayaan yang diyakini tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, termasuk negara, keluarga, atau masyarakat.
- Kebebasan untuk Menjalankan Agama: Setelah memilih agama, individu juga berhak untuk menjalankan ibadah, memperlihatkan ekspresi agama, dan mengajarkan keyakinannya, baik di ruang pribadi maupun publik, selama tidak bertentangan dengan hak-hak orang lain.
2. Teori Negara Sekuler
Sekularisme adalah teori yang mengusulkan pemisahan antara agama dan negara, dengan tujuan agar negara tidak terlibat dalam urusan agama, dan sebaliknya. Dalam pandangan sekular, negara harus menjadi entitas netral yang melindungi kebebasan beragama dan memberikan ruang yang setara bagi semua agama untuk berkembang, tanpa campur tangan atau diskriminasi.Â
Negara sekuler mengakui kebebasan beragama sebagai bagian dari hak individu, tanpa memberikan preferensi kepada agama tertentu.
Indonesia, meskipun tidak menganut sistem sekuler secara ketat, menerapkan prinsip-prinsip sekularisme moderat. Dalam konstitusinya, negara menjamin kebebasan beragama (Pasal 29 UUD 1945), meskipun juga mengakui pentingnya agama dalam kehidupan sosial. Negara tidak mencampuri urusan internal agama, namun memberikan ruang bagi individu untuk beribadah sesuai keyakinan mereka.
3. Teori Pluralisme Agama
Pluralisme agama mengajarkan bahwa dalam masyarakat yang multikultural dan majemuk, keberagaman agama adalah kenyataan sosial yang harus dihargai dan diterima. Pluralisme berfokus pada pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap hak setiap individu untuk memilih dan menjalankan agama mereka, serta mengajarkan toleransi antar umat beragama.Â
Negara yang menganut prinsip pluralisme agama akan berusaha untuk menciptakan masyarakat yang harmonis meskipun ada keberagaman agama.
4. Teori Keberagaman dalam Negara Bangsa
Di negara-negara dengan keberagaman agama, seperti Indonesia, penting untuk memahami konsep negara bangsa yang mengintegrasikan berbagai kelompok etnis dan agama ke dalam satu kesatuan negara.Â
Negara bangsa Indonesia mengakui agama sebagai salah satu aspek identitas kolektif masyarakat, dengan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu). Konstitusi negara ini memberikan jaminan kebebasan beragama, yang memungkinkan masyarakat untuk menjalankan kepercayaan mereka dalam kerangka kesatuan nasional.
II. Data yang Relevan
1. Kebebasan Beragama di Indonesia
- Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama mereka. Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang sangat beragam dalam hal agama. Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, Indonesia terdiri dari berbagai agama, dengan mayoritas penduduk beragama Islam (87,18%), diikuti Kristen (7,02%), Hindu (1,74%), Buddha (0,72%), dan agama lainnya. Keberagaman ini mencerminkan kebijakan negara yang memberi ruang bagi semua agama untuk berkembang.
- Kebijakan Pemerintah tentang Agama: Indonesia memiliki Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Sementara itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara eksplisit mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dibatasi secara sembarangan.
- Pendidikan Agama di Sekolah: Pemerintah Indonesia juga mengimplementasikan kebebasan beragama melalui pendidikan agama dalam kurikulum nasional. Setiap siswa di Indonesia diwajibkan mengikuti pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, yang juga mencakup pelajaran tentang berbagai agama di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Ini menjadi bagian dari proses penerimaan dan pemahaman keberagaman agama dalam masyarakat.
2. Isu Praktik Kebebasan Beragama
- Diskriminasi Agama: Walaupun kebebasan beragama dijamin, masih ada tantangan dalam praktik kebebasan beragama di Indonesia. Beberapa kasus intoleransi antar agama terjadi, terutama di daerah-daerah tertentu di mana konflik agama dapat muncul akibat perbedaan pemahaman agama yang sempit.
- Contoh Kasus: Pemaksaan terhadap umat agama minoritas dalam menjalankan ibadah mereka, penutupan tempat ibadah karena perbedaan agama, atau bahkan kekerasan fisik terhadap individu yang dianggap menganut agama yang tidak sesuai dengan mayoritas.
- Penyebaran Agama dan Ekspresi Agama: Di Indonesia, kebebasan beragama tidak hanya terbatas pada pemilihan agama, tetapi juga pada praktik beragama. Namun, ada beberapa peraturan administratif yang membatasi kebebasan beragama, seperti kewajiban mencantumkan agama pada identitas kependudukan. Ini bisa membatasi hak individu untuk mengungkapkan keyakinannya secara bebas.
3. Peran Agama dalam Kehidupan Sosial dan Politik
- Agama dalam Pembangunan Sosial: Agama di Indonesia berperan dalam membentuk norma sosial dan etika. Dalam konteks ini, negara memberikan ruang bagi individu untuk menjalankan kewajiban agama mereka, seperti menjalankan ibadah haji, zakat, atau perayaan hari besar agama, serta pengakuan atas hari-hari besar agama dalam kalender nasional.
- Politik Agama: Meskipun Indonesia bukan negara teokratis, agama tetap berperan dalam politik. Beberapa partai politik dan pemimpin menggunakan agama sebagai bagian dari identitas politik mereka, dan kebebasan beragama tetap dilindungi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
III. Implikasi dan Kesimpulan
Pernyataan "Negara menjamin kebebasan setiap orang untuk memilih dan menjalankan agama" mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi hak asasi warganya.Â
Negara Indonesia berperan penting dalam memastikan kebebasan beragama melalui konstitusi dan undang-undang, yang tidak hanya memberikan ruang untuk memilih agama tetapi juga untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama tersebut. Namun, tantangan dalam implementasi kebebasan beragama tetap ada, terutama terkait dengan intoleransi, diskriminasi, dan ketidakadilan terhadap agama minoritas.
Agar kebebasan beragama dapat terlaksana secara maksimal, penting untuk:
- Memperkuat pendidikan pluralisme agama di sekolah dan masyarakat.
- Mendorong dialog antar agama dan memperkuat toleransi antar kelompok agama yang berbeda.
- Menegakkan hukum secara adil, tanpa membeda-bedakan agama atau kepercayaan.
Dengan demikian, kebebasan beragama harus dilihat sebagai bagian integral dari demokrasi dan keadilan sosial yang menjadi dasar negara Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H