Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Bebas Memilih dan Menjalankan Agama, Kenapa Tidak?

17 November 2024   03:11 Diperbarui: 17 November 2024   04:01 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
freepik.com/author/ariftrinuradina

Negara sekuler mengakui kebebasan beragama sebagai bagian dari hak individu, tanpa memberikan preferensi kepada agama tertentu.

Indonesia, meskipun tidak menganut sistem sekuler secara ketat, menerapkan prinsip-prinsip sekularisme moderat. Dalam konstitusinya, negara menjamin kebebasan beragama (Pasal 29 UUD 1945), meskipun juga mengakui pentingnya agama dalam kehidupan sosial. Negara tidak mencampuri urusan internal agama, namun memberikan ruang bagi individu untuk beribadah sesuai keyakinan mereka.

3. Teori Pluralisme Agama

Pluralisme agama mengajarkan bahwa dalam masyarakat yang multikultural dan majemuk, keberagaman agama adalah kenyataan sosial yang harus dihargai dan diterima. Pluralisme berfokus pada pentingnya pengakuan dan penghormatan terhadap hak setiap individu untuk memilih dan menjalankan agama mereka, serta mengajarkan toleransi antar umat beragama. 

Negara yang menganut prinsip pluralisme agama akan berusaha untuk menciptakan masyarakat yang harmonis meskipun ada keberagaman agama.

4. Teori Keberagaman dalam Negara Bangsa

Di negara-negara dengan keberagaman agama, seperti Indonesia, penting untuk memahami konsep negara bangsa yang mengintegrasikan berbagai kelompok etnis dan agama ke dalam satu kesatuan negara. 

Negara bangsa Indonesia mengakui agama sebagai salah satu aspek identitas kolektif masyarakat, dengan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu). Konstitusi negara ini memberikan jaminan kebebasan beragama, yang memungkinkan masyarakat untuk menjalankan kepercayaan mereka dalam kerangka kesatuan nasional.

II. Data yang Relevan

1. Kebebasan Beragama di Indonesia

  • Pasal 29 UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama mereka. Indonesia adalah negara dengan masyarakat yang sangat beragam dalam hal agama. Berdasarkan Sensus Penduduk 2020, Indonesia terdiri dari berbagai agama, dengan mayoritas penduduk beragama Islam (87,18%), diikuti Kristen (7,02%), Hindu (1,74%), Buddha (0,72%), dan agama lainnya. Keberagaman ini mencerminkan kebijakan negara yang memberi ruang bagi semua agama untuk berkembang.
  • Kebijakan Pemerintah tentang Agama: Indonesia memiliki Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 yang mengatur tentang pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Sementara itu, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia secara eksplisit mengakui kebebasan beragama sebagai hak asasi yang tidak dapat dibatasi secara sembarangan.
  • Pendidikan Agama di Sekolah: Pemerintah Indonesia juga mengimplementasikan kebebasan beragama melalui pendidikan agama dalam kurikulum nasional. Setiap siswa di Indonesia diwajibkan mengikuti pendidikan agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, yang juga mencakup pelajaran tentang berbagai agama di sekolah-sekolah negeri maupun swasta. Ini menjadi bagian dari proses penerimaan dan pemahaman keberagaman agama dalam masyarakat.

2. Isu Praktik Kebebasan Beragama

  • Diskriminasi Agama: Walaupun kebebasan beragama dijamin, masih ada tantangan dalam praktik kebebasan beragama di Indonesia. Beberapa kasus intoleransi antar agama terjadi, terutama di daerah-daerah tertentu di mana konflik agama dapat muncul akibat perbedaan pemahaman agama yang sempit.
    • Contoh Kasus: Pemaksaan terhadap umat agama minoritas dalam menjalankan ibadah mereka, penutupan tempat ibadah karena perbedaan agama, atau bahkan kekerasan fisik terhadap individu yang dianggap menganut agama yang tidak sesuai dengan mayoritas.
  • Penyebaran Agama dan Ekspresi Agama: Di Indonesia, kebebasan beragama tidak hanya terbatas pada pemilihan agama, tetapi juga pada praktik beragama. Namun, ada beberapa peraturan administratif yang membatasi kebebasan beragama, seperti kewajiban mencantumkan agama pada identitas kependudukan. Ini bisa membatasi hak individu untuk mengungkapkan keyakinannya secara bebas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun