Namun, meskipun kebebasan beragama dijamin, ada batasan dalam beberapa keadaan, misalnya untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak orang lain, atau mencegah tindakan yang dianggap sebagai ancaman terhadap masyarakat atau negara.
3. Teori Negara Sekuler
Dalam teori sekularisme, negara tidak mencampuri urusan agama dan memberikan kebebasan penuh kepada individu untuk memilih dan menjalankan agama mereka. Negara sekuler mengakui hak individu untuk beragama, tetapi dalam prakteknya, negara bertindak sebagai pihak netral dalam masalah keagamaan. Indonesia tidak sepenuhnya sekuler, karena negara ini mendasarkan dirinya pada Ketuhanan Yang Maha Esa, namun ia mengadopsi bentuk sekularisme moderat yang mengakui keberagaman dan memberikan kebebasan beragama dalam kerangka negara hukum.
4. Teori Integrasi Agama dan Negara
Di sisi lain, teori integrasi agama dan negara (seperti dalam konsep negara teokratis) menganggap bahwa negara seharusnya menjalankan hukum yang berbasis pada ajaran agama tertentu. Indonesia tidak menganut sistem teokrasi, tetapi negara mengakui agama sebagai bagian integral dari kehidupan sosial dan politik. Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa mencerminkan pengakuan terhadap eksistensi Tuhan, tetapi negara tetap menjamin kebebasan beragama yang lebih luas.
II. Data yang Relevan
Untuk menganalisis lebih lanjut penerapan prinsip ini dalam konteks Indonesia, mari kita lihat data yang relevan terkait kebebasan beragama dan praktik ibadah.
1. Kebebasan Beragama di Indonesia
Indonesia adalah negara dengan penduduk yang sangat beragam dalam hal agama. Berdasarkan data Sensus Penduduk 2020, Indonesia terdiri dari berbagai agama, dengan mayoritas penduduk beragama Islam (87,18%), diikuti Kristen (7,02%), Hindu (1,74%), Buddha (0,72%), dan agama lainnya. Keberagaman ini mencerminkan penerapan kebebasan beragama yang dijamin oleh negara.
- Undang-Undang No. 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juga menjadi landasan hukum dalam menjaga kebebasan beragama di Indonesia. Di sisi lain, ada juga Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menjamin kebebasan beragama sebagai hak asasi setiap warga negara.
2. Peran Agama dalam Kehidupan Masyarakat Indonesia
- Agama sebagai Landasan Moral dan Sosial: Di Indonesia, agama tidak hanya diakui sebagai hak individu, tetapi juga sebagai landasan moral dalam kehidupan sosial. Keberagaman agama mempengaruhi budaya, norma, dan sistem nilai yang ada di masyarakat. Setiap agama juga memiliki ruang untuk berkembang melalui rumah ibadah, lembaga pendidikan agama, serta kegiatan sosial yang berbasis agama.
- Pendidikan Agama dalam Kurikulum: Pemerintah Indonesia menetapkan mata pelajaran pendidikan agama sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional. Setiap siswa diwajibkan mengikuti pelajaran agama sesuai dengan keyakinan mereka. Ini adalah implementasi dari kewajiban untuk menjalankan ibadah sesuai agama, di mana negara memberi ruang untuk setiap agama untuk mengajarkan nilai-nilai moral dan keagamaan.
3. Tantangan dalam Penerapan Kebebasan Beragama