Mohon tunggu...
Khoeri Abdul Muid
Khoeri Abdul Muid Mohon Tunggu... Administrasi - Infobesia

REKTOR sanggar literasi CSP [Cah_Sor_Pring]. REDAKTUR penerbit buku ber-ISBN dan mitra jurnal ilmiah terakreditasi SINTA: Media Didaktik Indonesia [MDI]. E-mail: bagusabdi68@yahoo.co.id atau khoeriabdul2006@gmail.com HP 081326649770

Selanjutnya

Tutup

Fiksiana

Ponco, Silo, Hak Pendidikan, Kesehatan, dan Kesempatan Setara

16 November 2024   06:12 Diperbarui: 16 November 2024   06:24 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi. ciparidesa.id

Ponco: "Oh, jadi negara wajib menyediakan itu semua, ya? Tapi bagaimana dengan ketimpangan yang ada di masyarakat, terutama di daerah-daerah tertinggal? Sepertinya pendidikan di desa masih jauh tertinggal dibandingkan kota besar."

Silo: "Benar, itu terkait dengan prinsip perbedaan dalam teori Rawls. Menurutnya, ketimpangan sosial hanya bisa diterima jika itu menguntungkan kelompok yang paling kurang beruntung. Dalam hal ini, negara harus memprioritaskan kebijakan yang memastikan akses pendidikan dan kesehatan yang lebih baik di daerah tertinggal atau bagi kelompok yang kurang mampu."

Ponco: "Jadi, yang paling miskin atau terpinggirkan harus mendapat perhatian lebih. Itu juga yang ditekankan oleh Amartya Sen, kan? Dalam teori pembangunan manusianya, dia bilang pembangunan harus dilihat dari segi kemampuan individu untuk mencapai fungsi dasar dalam kehidupan."

Silo: "Betul. Sen mengatakan pendidikan memberi individu kemampuan untuk mengembangkan kapasitas kognitif dan keterampilan yang penting, sedangkan kesehatan memungkinkan mereka hidup produktif tanpa hambatan fisik. Jadi, negara harus memastikan tidak ada hambatan struktural yang menghalangi akses terhadap hak-hak ini."

Ponco: "Tapi negara harus punya dana yang cukup, kan? Misalnya untuk program Indonesia Pintar atau BPJS Kesehatan. Meskipun program-program itu ada, ternyata masih ada kesenjangan antara kota dan desa. Bahkan, masih banyak daerah yang sulit mengakses fasilitas kesehatan dan pendidikan."

Silo: "Iya, itu salah satu tantangan besar yang dihadapi. Di banyak daerah terpencil, fasilitas pendidikan dan kesehatan masih sangat terbatas. Dan meskipun sudah ada kebijakan seperti BPJS Kesehatan, kualitas layanan di beberapa tempat masih kurang. Itu jadi hambatan bagi tercapainya pemerataan yang setara."

Ponco: "Jadi, kalau menurutmu, bagaimana caranya agar ketimpangan itu bisa dikurangi? Apakah cukup hanya dengan kebijakan lokal atau ada hal lain yang perlu dilakukan?"

Silo: "Tantangan ketimpangan ini juga berkaitan dengan ketidaksetaraan global. Dalam teori keadilan global yang dikemukakan Thomas Pogge, negara-negara kaya punya tanggung jawab moral untuk membantu negara berkembang yang kekurangan akses terhadap pendidikan dan kesehatan. Negara-negara maju bisa memainkan peran penting dalam mengurangi ketimpangan global dengan memberikan solidaritas dan bantuan yang lebih adil."

Ponco: "Wow, berarti ketimpangan itu bukan hanya masalah dalam negeri, tapi juga masalah global, ya? Kita harus lebih sadar tentang solidaritas global ini. Tapi, aku setuju sih, jika pendidikan dan kesehatan bisa merata, itu bakal meningkatkan kualitas hidup masyarakat."

Silo: "Iya, dan keuntungan terbesar dari pemerataan ini adalah peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Ketika semua orang punya kesempatan yang setara untuk pendidikan dan kesehatan, kita bisa mencapai kemajuan sosial dan ekonomi yang lebih baik. Dengan begitu, ketimpangan sosial juga bisa berkurang, dan akhirnya kehidupan masyarakat jadi lebih sejahtera."

Ponco: "Tapi, aku khawatir, apakah Indonesia sudah cukup siap menghadapi tantangan ini? Misalnya, di daerah-daerah 3T yang fasilitasnya sangat terbatas."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Fiksiana Selengkapnya
Lihat Fiksiana Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun