Ontologi Pancasila menyatakan bahwa ia adalah esensi keberadaan bangsa Indonesia, sementara aksiologinya mengarahkan kita pada nilai-nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Mengabaikan peran utama Pancasila sama halnya dengan mengabaikan keberadaan bangsa itu sendiri.
Dalam konteks reflektif, penghapusan istilah "Empat Pilar Kebangsaan" oleh Mahkamah Konstitusi bukanlah semata-mata tindakan formal. Ini adalah panggilan bagi kita semua untuk kembali kepada esensi ideologi negara dan mempertahankan kemurniannya.Â
Kita harus belajar dari sejarah dan dari ajaran agama serta kebijaksanaan kuno, bahwa pondasi yang kuat tidak boleh disetarakan dengan tiang atau atap. Hanya dengan menghormati dasar ideologi negara kita, bangsa Indonesia akan mampu berdiri tegak dan kokoh di hadapan tantangan zaman.*