[caption id="attachment_335934" align="aligncenter" width="294" caption="punakawan/sumber:google"][/caption]
OLEH: Khoeri Abdul Muid
Bagong: Reng, agenda Pilpres 2014 ini komplit ya..
Gareng: Komplit bagaimana, Gong?
Bagong: Itu lho, sampai agenda hak mengajukan sengketa ke MK juga digunakan.
Petruk: La wong namanya juga hak, apalagi kalau memang memiliki cukup alat bukti. Ya nggak pa-pa lah. Dulu, ketika Mega lawan SBY yang selisihnya hingga 30% juga sampai ke MK koq, apalagi yang sekarang Cuma 6%, wajar to Gong, kalau nggak puas.
Semar: Masalahnya tidak sekedar puas nggak puas. Tapi menyangkut soal keadilan. Jadi dasarnya adalah soal adil dan tidak adil. Dan, itu pemutusnya MK.
Bagong: Lha, bagaimana dengan aksi bongkar-bongkar kotak suara yang dilakukan KPU beberapa hari terakhir ini di beberapa daerah yang dianggap bermasalah atau dipermasalahkan?
Gareng: KPU khan juga pihak tergugat, jadi KPU berkepentingan mempersiapkan alat bukti sanggahan.
Bagong: Ya. Tapi domain pilpres saat ini karena disengketakan khan ada di tangan MK. Jadi KPU nggak bisa dong main bongkar-bongkar kotak suara yang notabene alat bukti tanpa perintah MK. Apalagi kalau itu dilakukan tanpa mengundang saksi dari peserta pilpres. Kalau alat bukti itu dirubah, bagaimana? Toh, sengketa baru mulai disidangkan pada 6 Agustus mendatang.
Petruk: Yach, kekhawatiran itu mungkin saja bisa terjadi sih. Tapi bagaimana kalau disaksikan polisi, Gong?