Mohon tunggu...
Khodijahpwkuniversitasjember
Khodijahpwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Suka mencoba hal baru terutama hal baru yang membuat diri sendiri tertantang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Apakah Perlu Pihak Bandara Udara Juanda Melakukan PPP?

3 April 2023   20:52 Diperbarui: 6 April 2023   00:15 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandara Udara Internasional Juanda (BUIJ) merupakan satu-satunya bandara terbesar di Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan letaknya berada sekitar 20 Kilometer (Km) sebelah selatan, dari Kota Surabaya.

Dibangun sejak 1959 yang dioperasikan oleh PT Angkasa Pura I. Pertama kali diresmikan oleh Presiden Pertama Republik Indonesia Soekarno, pada tanggal 12 Agustus 1964 yang awalnya BUIJ Jatim diberi nama pangkalan udara TNI-AL (Lanundal Juanda).

Faktanya Bandara ini merupakan bandara tersibuk kedua di Indonesia, setelah Bandara Internasional Soekarno-Hatta berdasarkan pergerakan pesawat dan penumpang. Bagaimana tidak, bandara ini mampu menampung lebih dari 3.000 unit kendaraan. Bahkan diprediksi mampu menampung 13 juta - 16 juta penumpang per tahun dan 120.000 ton kargo/tahun.

Menurut data beberapa tahun terakhir, telah terjadi peningkatan penggunaan transportasi udara di Indonesia. Pada umumnya kondisi ini tidak segera mendapat respon oleh pengelola bandar udara dengan melakukan pembangunan serta pengembangan infrastruktur, sehingga mengakibatkan terjadinya lack of capacity.

Kelebihan kapasitas yang biasa dikenal oleh kaum awam karena pada tahun 2011, jumlah penumpang pada bandar udara Juanda Surabaya telah mencapai 13 juta orang per tahun, sedangkan terminal bandar udara Juanda Surabaya hanya memiliki kapasitas 8 juta penumpang per tahun, hal ini mengakibatkan tidak terpenuhinya standar pelayanan penumpang di terminal.

Kondisi ini harus segera diperhatikan dan mendapat respon cepat sehingga bandara udara Juanda Surabaya rencananya akan berjalan. Rencana pengembangan bandara ini akan melalui beberapa tahapan yaitu mengoptimalkan terminal lama sebagai terminal 2, memperpanjang runway dan penambahan rapid exit taxiway, membangun terminal baru sebagai terminal 3 serta membangun runway ke dua guna merespons tingginya pertumbuhan trafik pesawat dan penumpang yang terjadi pada bandar udara Juanda Surabaya.Tentu saja rencana-rencana tersebut tidak terlepas dari kebutuhan dan fakta dilapangan.

Total biaya yang dianggarkan untuk pembangunan serta pengembangan bandar udara Juanda Surabaya diperkirakan mencapai 13 triliun rupiah. Seluruh biaya tersebut tidak dapat dipenuhi oleh PT. Angkasa Pura I (Persero) secara korporat maupun bandar udara Juanda secara Individu darisitulah solusi dibutuhkan.

Kemungkinan pelaksanaan strategi pengembangan bandar udara melalui Public Private Partnership (PPP) pada bandar udara Juanda Surabaya. Pihak-pihak yang terlibat dalam PPP serta peran masing-masing pihak dalam kerjasama tersebut serta konsep PPP multi partnership yang melibatkan Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara dan pihak swasta dimana konsep ini merupakan penggabungan dari dua tipe PPP yaitu technical assistance contract dan management contract.

Pembangunan serta pengembangan infrastruktur bandar udara secara brownfield yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di Indonesia beberapa menggunakan sistem PPP seperti pembanguna jalan tol Surabaya-Mojokerto. Hingga saat ini sistem ini cukup efektif sebagai jalan keluar ketika dana yang dibutuhkan melebihi kemampuan yang dimiliki.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun