Mohon tunggu...
Khairunnisatul Hikmah
Khairunnisatul Hikmah Mohon Tunggu... -

Student Communication Science at Sriwijaya University

Selanjutnya

Tutup

Politik

Stop Kader Karbitan untuk Calon Legislator Selanjutnya

1 September 2016   21:59 Diperbarui: 2 September 2016   07:20 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah kini sedang gencar-gencarnya dalam mempersiapkan Pemilu 2019. Banyak hal yang perlu dibenah terhadap sistem pemilu yang akan datang. Terlebih dalam merekrut politikus atau kader sebagai calon legislator. Mengapa demikian? Pemerintah ingin mencegah pengrekrutan kader karbitan sebagai calon legislator. 

Kebijakan tersebut didasarkan kepada pengalaman yang sudah-sudah banyaknya calon legislator yang bukan berasal dari partai politik. Sehingga setelah terpilih, legislator tersebut tidak dapat menjalankan tugasnya dengan optimal. (sumber : Kompas.com, Pemerintah ingin Cegah Parpol Rekrut Politikus “Kutu Loncat”diakses pada tanggal 01 September 2016, 19:00 WIB).

Bahkan para legislator menyalahgunakan wewenang yang telah diberikan. Salah satu contoh kasus penyalahgunaan wewenang yaitu adalah Rachel Maryam. Beliau merupakan anggota Komisi I DPR RI yang mengirim surat kepada Kedutaan Besar Indonesia di Perancis agar menyediakan transportasi selama beliau dan keluarganya berada di Paris. Padahal, kebijakan itu idealnya merupakan kunjungan kerja bukan sedang berlibur. (sumber : Kompas.com, Ini Penjelasan Rachel Maryam Soal Permintaan Fasilitas di Paris kepada KBRIdiakses pada tanggal 01 September 2016, 19:10 WIB)

Lalu, setelah meminta fasilitas apalagi yang akan diminta oleh para legislator kelak? Hal sensitif ini bisa memicu pikiran negatif kepada masyarakat. Bahkan memicu pikiran negatif kepada pemerintah. Ini bukanlah ajang untuk mencari eksistensi atau pun mencari hidup enak. Menjadi legislator itu merupakan amanah yang harus dipertanggung jawabkan.

Wajar saja jika pemerintah merevisi Undang-undang penyelenggaran Pemilu untuk tahun 2019 nanti. Ada pun Revisi paket UU Pemilu yakni UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif, UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta UU Nomor 15 tahun 2014 tentang Penyelenggara Pemilu. Setelah Rancangan Undang-undang menjadi Undang-undang akan ada peraturan untuk partai politik. Agar partai politik menyeleksi kader-kader yang akan mencalonkan diri sebagai legislatif. Salah satu syarat menjadi legislator adalah yang bersangkutan haruslah terdaftar dalam struktur partai dan benar-benar ikut handil mengurus partai politik.

Tak cukup hanya dengan membuat undang-undang pemilu saja. Akan tetapi ada baiknya para legislator bekomitmen dengan amanah yang dijalankan. Dan sebaiknya para partai politik lebih terbuka terhadap masyarakat atas kader-kader yang akan dicalonkan dilegislator. Terbuka yang dimaksud ini adalah menerima pendapat atau masukan dari rakyat terhadap kader yang akan dicalonkan. Maka dari itu diharapkan dengan merevisi undang-undang pemilu dan komitmen para kader, tidak ada lagi kader karbitan. 

Sebagai masyarakat pun kita harus cerdas dalam memilih calon legislator kelak. Salah satunya dengan melihat sejarah calon legislator tersebut. Sejarah yang dilihat adalah dengan melihat seberapa para calon legislator berperan aktif dan bertanggung jawab dengan amanah yang dijalankan. Jangan hanya zaman yang semakin canggih tetapi kita sebagai masyarakat pun harus canggih dalam memilih dan menilai siapa yang layak untuk menjadi legislator kelak.

Jika masih saja hal itu terjadi maka pemerintah ada baiknya lebih tegas dalam menanganinya. Salah satu cara bisa dengan memberi surat peringatan atau surat teguran. Sehingga bisa menjadi pembelajaran untuk kedepannya bagi para legislator. 

Dangan demikian besar harapan terhadap revisi Undang-undang tersebut dapat rampung akhir tahun 2016. Segera disahkan menjadi Undang-undang Pemilu. Dan besar pula harapan agar para kader ataupun calon legislator lebih berkomitmen dan bertanggung jawab menjalankan amanah yang telah diberikan. Bukan hanya sekedar memanfaatkan jabatan saja. Semoga untuk kedepannya tidak ada lagi kader-kader karbitan ataupun “kutu loncat” yang tidak bertanggung jawab saat Pemilu 2019 yang akan datang.

 

Nama : Khairunnisatul Hikmah

NIM : 07031381320027

Jurusan : Ilmu Komunikasi 

Kelas : Pengantar Ilmu Politik (B) Palembang

Dosen Pembimbing : Nur Aslamiah Suply, Biam, M.Sc

Sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun