Mohon tunggu...
Khilyati Umami
Khilyati Umami Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa di Universitas Islam Malang

Hobi kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemahaman HAM dan Gender untuk Anak Usia Dini

29 Desember 2022   11:20 Diperbarui: 29 Desember 2022   11:29 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama   : Khilyati Umami

NIM    : 21901014024

Prodi   : S1 Pendidikan Anak Usia Dini

Hak Asasi Manusia merupakan hak yang telah melekat pada diri setiap manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai salah satu anugerah dari Allah SWT yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap manusia, masyarakat, bahkan negara. Pada hakikatnya, Hak Asasi Manusia merupakan upaya yang berguna untuk menjaga keselamatan eksistensi dari manusia tersebut secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.

Ciri Pokok Hak Asasi Manusia:

  • Hak Asasi Manusia tidak diberikan, dibeli, atau diwariskan
  • Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang
  • Hak Asasi Manusia tidak dapat dilanggar

Berdasarkan Leah Levin bahwa konsep Hak Asasi Manusia memiliki dua pengertian dasar, yakni hak-hak yang tidak dapat dipisahkan serta dicabut. Hak-hak yang dimaksud merupakan hak moral dan hak yang menjamin martabat manusia. Berikutnya adalah hak-hak yang menurut hukum yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat tersebut. Maka dari itu, Hak Asasi Manusia merupakan hak manusia yang bersifat asasi atau hak-hak yang hanya dimiliki manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikat tersebut (Nugroho, 2019).

Dalam pembahasan Hak Asasi Manusia tersebut, dapat dilakukan pula kajian mengenai gender. Hal ini dikarenakan gender seringkali mengalami ketidakadilan di dalamnya. Menurut bahasa, gender diartikan sebagai kelompok kata yang memiliki sifat maskulin, feminisme, atau netral. Gender merupakan sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Berdasarkan pada Ilmu Sosiologi dan Antropologi, gender merupakan perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang telah dikonstruksikan di masyarakat tertentu dan pada waktu tertentu. Namun, dalam perkembangannya Hak Asasi Manusia dan gender ini seringkali mengalami kesalahpahaman pemaknaan sehingga sering terjadi permasalahan mengenai hal tersebut (Rokhimah, 2014).

Dilansir dari portal berita Detik, pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat terjadi di lingkungan sekolah, misalnya terdapat tindakan bullying antara siswa, diskriminasi guru terhadap siswa seperti membedakan siswa kaya dan miskin, kekerasan verbal, dan sebagainya. Sedangkan, pelanggaran terhadap gender juga seringkali terjadi. Seperti yang dilansir dari portal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, terdapat anggapan bahwa perempuan memiliki sifat yang lemah sehingga diartikan sebagai alasan untuk memperlakukan semena-mena terhadap perempuan, misalnya adalah kekerasan, pemukulan, penyiksaan, dan pemerkosaan, pelecehan seksual, serta eksploitasi seks.

Permasalahan tersebut sangat krusial dan penting untuk mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pembelajaran sedini mungkin kepada anak usia dini.

Upaya Memberikan Pemahaman Hak Asasi Manusia dan Gender untuk Anak Usia Dini

Pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia pada anak usia dini dapat dilakukan dengan mengajarkan mereka mengenai asas-asas moralitas, seperti mengajarkan untuk senantiasa menaati peraturan yang berlaku. Selanjutnya adalah dapat dengan menumbuhkan sikap saling peduli dengan sesama, misalnya saling tolong menolong dengan teman yang sedang kesulitan. Membiasakan mereka untuk hidup rukun dan sabar juga dapat dilakukan agar mereka saling menghargai satu sama lain. Dengan berbagai pembelajaran tersebut diharapkan anak dapat mengetahui bahwa manusia saling membutuhkan dan memiliki hak maupun kewajiban yang patut untuk dihargai.

Selain itu untuk mengajarkan gender pada anak usia dini dapat dilakukan dengan mengenalkan peran gender, yakni dengan pembentukan pola perilaku dan kepribadian melalui berbagai metode pembelajaran yang dalam pelaksanaan kegiatan bersifat konkret dan berorientasi pada kegiatan bermain. Menurut Hurlock dalam Tandayu, dkk., seorang guru yang ingin mendorong anak untuk belajar peran gender sederajat akan membiarkan anak laki-laki dan perempuan bermain dengan mainan yang mereka pilih sendiri, tanpa menghiraukan jenis kelamin. Maksudnya adalah segala jenis mainan dapat digunakan oleh semua anak tanpa memandang jenis kelamin laki-laki atau perempuan, misalnya adalah anak laki-laki dapat bermain mainan masak-masakan. Hal ini tentu harus mendapatkan pengawasan dari orang tua maupun guru.

DAFTAR PUSTAKA:

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6263422/7-contoh-pelanggaran-ham-di-lingkungan-sekolah-siswa-wajib-simak.

https://www.kemenpppa.go.id/index.php/page/view/23#:~:text=Contoh%20%3A%201.%20Kekerasan%20fisik%20maupun,seks%20terhadap%20perempuan%20dan%20pornografi.

Nugroho, S. S. 2019. Hukum Hak Asasi Manusia. Klaten: Lakeisha.

Rokhimah, S. 2014. Patriarkhisme dan Ketidakadilan Gender. MUWAZAH, 6(1), 132-145. Diakses dari: https://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/440/392.

Tandayu, D., Syukri, M., & Masluyah. Tanpa tahun. Pengenalan Peran Gender dalam Pembelajaran pada Anak Usia 5 -- 6 Tahun di TK. Pontianak: FKIP UNTAN. Diakses dari: https://media.neliti.com/media/publications/215231-none.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun