Nama  : Khilyati Umami
NIM Â Â : 21901014024
Prodi  : S1 Pendidikan Anak Usia Dini
Hak Asasi Manusia merupakan hak yang telah melekat pada diri setiap manusia yang bersifat kodrat dan fundamental sebagai salah satu anugerah dari Allah SWT yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap manusia, masyarakat, bahkan negara. Pada hakikatnya, Hak Asasi Manusia merupakan upaya yang berguna untuk menjaga keselamatan eksistensi dari manusia tersebut secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum.
Ciri Pokok Hak Asasi Manusia:
- Hak Asasi Manusia tidak diberikan, dibeli, atau diwariskan
- Hak Asasi Manusia berlaku untuk semua orang
- Hak Asasi Manusia tidak dapat dilanggar
Berdasarkan Leah Levin bahwa konsep Hak Asasi Manusia memiliki dua pengertian dasar, yakni hak-hak yang tidak dapat dipisahkan serta dicabut. Hak-hak yang dimaksud merupakan hak moral dan hak yang menjamin martabat manusia. Berikutnya adalah hak-hak yang menurut hukum yang dibuat sesuai dengan proses pembentukan hukum dari masyarakat tersebut. Maka dari itu, Hak Asasi Manusia merupakan hak manusia yang bersifat asasi atau hak-hak yang hanya dimiliki manusia berdasarkan kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikat tersebut (Nugroho, 2019).
Dalam pembahasan Hak Asasi Manusia tersebut, dapat dilakukan pula kajian mengenai gender. Hal ini dikarenakan gender seringkali mengalami ketidakadilan di dalamnya. Menurut bahasa, gender diartikan sebagai kelompok kata yang memiliki sifat maskulin, feminisme, atau netral. Gender merupakan sifat dan perilaku yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan yang dibentuk secara sosial maupun budaya. Berdasarkan pada Ilmu Sosiologi dan Antropologi, gender merupakan perilaku atau pembagian peran antara laki-laki dan perempuan yang telah dikonstruksikan di masyarakat tertentu dan pada waktu tertentu. Namun, dalam perkembangannya Hak Asasi Manusia dan gender ini seringkali mengalami kesalahpahaman pemaknaan sehingga sering terjadi permasalahan mengenai hal tersebut (Rokhimah, 2014).
Dilansir dari portal berita Detik, pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat terjadi di lingkungan sekolah, misalnya terdapat tindakan bullying antara siswa, diskriminasi guru terhadap siswa seperti membedakan siswa kaya dan miskin, kekerasan verbal, dan sebagainya. Sedangkan, pelanggaran terhadap gender juga seringkali terjadi. Seperti yang dilansir dari portal Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, terdapat anggapan bahwa perempuan memiliki sifat yang lemah sehingga diartikan sebagai alasan untuk memperlakukan semena-mena terhadap perempuan, misalnya adalah kekerasan, pemukulan, penyiksaan, dan pemerkosaan, pelecehan seksual, serta eksploitasi seks.
Permasalahan tersebut sangat krusial dan penting untuk mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pembelajaran sedini mungkin kepada anak usia dini.
Upaya Memberikan Pemahaman Hak Asasi Manusia dan Gender untuk Anak Usia Dini
Pemahaman mengenai Hak Asasi Manusia pada anak usia dini dapat dilakukan dengan mengajarkan mereka mengenai asas-asas moralitas, seperti mengajarkan untuk senantiasa menaati peraturan yang berlaku. Selanjutnya adalah dapat dengan menumbuhkan sikap saling peduli dengan sesama, misalnya saling tolong menolong dengan teman yang sedang kesulitan. Membiasakan mereka untuk hidup rukun dan sabar juga dapat dilakukan agar mereka saling menghargai satu sama lain. Dengan berbagai pembelajaran tersebut diharapkan anak dapat mengetahui bahwa manusia saling membutuhkan dan memiliki hak maupun kewajiban yang patut untuk dihargai.