Mohon tunggu...
Khilda Luqyana Arifin
Khilda Luqyana Arifin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Birokrasi di Indonesia dalam Pandangan Masyarakat

1 Agustus 2021   16:08 Diperbarui: 1 Agustus 2021   16:08 4258
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Birokrasi mencampuradukkan kepentingan politik dengan birokrasi. Di bawah Orde Baru, aparatur pemerintahan didominasi oleh kekuasaan Golkar. Pelayanan kepada masyarakat juga mencapai batasnya, akhirnya menurunkan kualitas pelayanan dan sangat lambat. Kecuali ada “sogokan” untuk membuat dokumen, maka petugas akan memudahkannya. 

Selain itu, pembuatan dokumen membutuhkan biaya tambahan dan banyak waktu. Oleh karena itu, diperlukan pembenahan untuk mengembalikan citra birokrasi. Selain tujuan memperbaiki citra, perbaikan sistem administrasi lebih penting untuk mencapai efisiensi dan efektivitas yang setinggi-tingginya dalam kinerja pelayanan publik dan pengendalian pemerintahan.

Melalui peran dan kemampuannya, birokrasi dapat mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan untuk mengatasi berbagai masalah dan melayani masyarakat. Karena salah satu sifat dari kondisi pemerintahan yang profesional adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka upaya pemerintah harus diarahkan pada visi pelayanan publik.

Ditulis oleh : Khilda Luqyana Arifin (Mahasiswi Ilmu Hubungan Internasional Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun