Mohon tunggu...
Zulkarnain ElMadury
Zulkarnain ElMadury Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Lahir di Sumenep Madura

Hidup itu sangat berharga

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Bantahan terhadap Paham Asy'ariyah dalam Perspektif Akidah Muhammadiyah

13 November 2024   11:13 Diperbarui: 13 November 2024   11:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

By Zulkarnain Elmadury 


Muhammadiyah adalah sebuah gerakan Islam yang didirikan dengan tujuan untuk membangun umat yang berpegang teguh pada ajaran-ajaran Islam yang murni, berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah. Akidah Muhammadiyah secara tegas telah dijabarkan dalam Manhaj Tarjih Muhammadiyah, yang berlandaskan pada dua pokok ajaran utama: al-Qur'an dan as-Sunnah. Oleh karena itu, tidak benar jika ada pihak yang berusaha menyamakan Muhammadiyah dengan paham Asy'ariyah, atau bahkan menempatkannya dalam kelompok-kelompok teologi tertentu yang sering kali berseberangan dalam pandangan akidah.

Akidah Muhammadiyah Berdasarkan Al-Qur'an dan As-Sunnah

Pernyataan bahwa Muhammadiyah berakidah berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah merupakan inti dari prinsip-prinsip yang terkandung dalam Manhaj Tarjih. Paham yang mengutamakan pemahaman teks-teks al-Qur'an dan as-Sunnah dengan cara yang jernih, tanpa pengaruh tambahan dari interpretasi-interpretasi yang tidak sesuai dengan keduanya, adalah garis lurus yang dipegang oleh Muhammadiyah. Oleh karena itu, meskipun dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah terdapat pembahasan tentang takwil, Muhammadiyah tidak pernah mentakwilkan ayat-ayat atau hadits yang jelas maknanya, apalagi sampai mengambil paham yang bersifat spekulatif atau tafsiran yang menyimpang dari teks-teks sumber.

Muhammadiyah Tidak Ikut-Ikutan Dengan Kelompok Teologi Lain

Sebagai organisasi yang berdiri dengan prinsip Islam yang murni, Muhammadiyah tidak perlu diseret-seret kepada paham Asy'ariyah, Maturidiyah, atau kelompok-kelompok teologi lainnya yang saling berseberangan dalam masalah akidah. Muhammadiyah dengan tegas menyatakan bahwa ia mengikuti jalan Salaf, yaitu generasi awal umat Islam yang lebih dekat dengan ajaran Nabi Muhammad saw. Oleh karena itu, fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih Muhammadiyah senantiasa berlandaskan pada al-Qur'an dan as-Sunnah yang shahih, dan tidak bergantung pada tafsiran kelompok tertentu.

Fatwa-fatwa Tarjih tentang Aqidah

Salah satu contoh nyata dari pengamalan akidah Muhammadiyah adalah fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih terkait dengan masalah Allah bersemayam di atas 'Arsy. Dalam hal ini, fatwa tersebut sangat jelas dan tegas mengacu pada teks-teks al-Qur'an dan hadits yang sahih, tanpa harus mengikuti paham Asy'ariyah yang mengandung takwil berlebihan terhadap sifat-sifat Allah. Ini menunjukkan bahwa Muhammadiyah selalu berupaya menjaga kemurnian ajaran Islam dan tidak terjebak dalam perselisihan teologis yang tidak ada manfaatnya.

Muhammadiyah dan Kolegialitas dalam Pengambilan Keputusan

Muhammadiyah adalah organisasi yang bersifat kolektif dan kolegial. Keputusan-keputusan penting yang menyangkut masalah keagamaan atau masalah-masalah lainnya tidak diambil secara individu, tetapi melalui rapat atau sidang yang melibatkan banyak pihak dalam tubuh Muhammadiyah. Dengan cara ini, keputusan yang diambil tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga lebih adil dan bijaksana. Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang berhak mengatasnamakan Muhammadiyah tanpa melalui proses yang sah, termasuk dalam hal pembahasan atau pemberian fatwa keagamaan.

Menghindari Perselisihan yang Tidak Perlu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun