Mohon tunggu...
Chikam Malik
Chikam Malik Mohon Tunggu... Freelancer - freelance

saya menyukai banyak hal, seperti bermain game, bermain biola, dan akhir akhir ini keinginan menulis begitu tinggi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online: Parasit Bagi Devisa Negara Indonesia

8 November 2024   18:20 Diperbarui: 8 November 2024   20:22 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penulis: Chikam Malik

Judi online kini menjadi momok serius bagi Indonesia, menimbulkan berbagai masalah di kalangan

masyarakat ekonomi rendah hingga mengurangi devisa negara. Dalam tulisan ini, saya akan mengulas

bagaimana judi online dapat mengurangi devisa negara hingga ratusan triliun rupiah per tahun, serta

cara-cara yang digunakan pelaku bisnis judi online untuk membawa lari uang dari negara kita,

meskipun judi online jelas ilegal di Indonesia. Berikut poin-poin yang akan saya sampaikan.

#SISTEM JUDI ONLINE YANG MEMIHAK BANDAR

Sistem judi online dirancang untuk membuat pemain merugi, atau lebih dikenal sebagai "rungkad." Seperti yang diungkapkan Ustadz Dennis Lim dalam channel YouTube CURHAT BANG bersama Denny Sumargo, "sistem yang bisa diatur dalam judi online pastilah membuat pemain rungkad, dan pasti diatur untuk menguntungkan bandar."

Selain merugikan pemain, keluarga, dan lingkungan sekitar. praktik judi online ini juga berdampak buruk bagi negara. Sebagian besar perusahaan judi online berbasis di negara seperti Myanmar dan Kamboja, sehingga keuntungan dari pemain di Indonesia akan ditransfer ke rekening di luar negeri.

Di Indonesia, segala bentuk perjudian dilarang, sesuai dengan Undang-undang Nomer 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Namun, bagaimana uang hasil judi online bisa berpindah ke negara lain tanpa terdeteksi lembaga pengawasan?

Menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), pelaku bisnis judi online menggunakan trik money changer untuk membawa uang keluar negeri. PPATK juga mengungkapkan adanya pola penggunaan rekening atas nama pelajar atau individu dengan penghasilan rendah, sehingga transaksi besar dapat dilakukan tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan bank.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun