Mohon tunggu...
Kelompok 6
Kelompok 6 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Pamulang 10SIFE006

beranggotakan:Asri Nazala Kisti, Fajar Ilham Fadillah, Khenzie Julyan Prana, Lidya Dwi Andhini, Muhammad Haykal Al Bar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pilkada Bagi Kewarganegaraan

19 Desember 2024   15:20 Diperbarui: 19 Desember 2024   15:25 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi calon pejabat sumber:  pagaralampos.bacakoran.co

Pasal-pasal yang terdapat di dalam Undang – Undang Dasar 1945 harus dijadikan rujukan utama dalam pembuatan Undang – undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perpu) dan sebagainya dan yang menjadi Dasar Hukum Pemilihan Kepala Daerah adalah:

  • Undang – Undang Dasar 1945.
  • Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
  • Undang Undang No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang Undang.
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 .
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikot.

 6. Syarat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 

ilustrasi calon pejabat sumber:  pagaralampos.bacakoran.co
ilustrasi calon pejabat sumber:  pagaralampos.bacakoran.co

Syarat utama adalah seorang warga Negara Indonesia dan persyaratan lain sebagai berikut (Pasal 7 ayat (1) UU No. 10/2016):

  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
  • Berusia paling rendah 30 Tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil wali kota.
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
  • Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
  • Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
  • Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
  • Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
  • Belum pernah menjadi sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, dan calon wakil wali kota.
  • Belum pernah menjabat sebagai gubernur untuk calon wakil gubernur, bupati/wali kota untuk calon wakil bupati/calon wakil wali kota pada daerah yang sama.
  • Berhenti dari jabatannya bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
  • Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
  • Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kepala desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
  • Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.

7. Larangan Pilkada

ilustrasi pilkada serentak sumber :  bogordaily.net
ilustrasi pilkada serentak sumber :  bogordaily.net

Dalam pelaksanaan Pilkada , terdapat beberapa larangan yang diatur untuk menjaga integritas, keadilan, dan transparansi dalam proses pemilu. Larangan-larangan ini bertujuan untuk mencegah adanya penyalahgunaan kekuasaan, kecurangan, dan manipulasi yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi. Berikut adalah beberapa larangan dalam Pilkada:

  • Politik Uang

Dilarang memberi atau menerima uang atau barang berharga untuk mempengaruhi masyarakat. Tidakan tersebut juga di sebut korupsi.

  • Kampanye Hitam

Dilarang melakukan kampanye hitam yang mengandung fitnah, hoaks, sara, atau informasi yang menyesatkan paslon lain.

  • Penyalahgunaan Wewenang

Pejababt publik dilarang menggunakan jabatan mereka untuk memanfaatkan sumber daya negara untuk kampanye para paslon.

  • Pelanggaran Etika

Calon dan tim sukses dilarang meakukan tindakan etimidasi atau tidak etis, seperti intimidasi terhadap masyarakat atau pengawas pemilu.

  • Kampanye di tempat terlarang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun