Mohon tunggu...
khelvinfachrezzy
khelvinfachrezzy Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Lampung

Seorang individu yang penuh semangat dan dedikasi, dengan fokus pada studi Administrasi Publik serta minat mendalam terhadap kebijakan publik dan pembangunan masyarakat. Memiliki kemampuan analisis yang tajam, khususnya dalam mengkaji isu-isu seperti tata kelola pemerintahan, manajemen strategis, dan pengembangan wilayah.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

POLICY BRIEF: Transfromasi Sektor Pertanian Untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional

19 Desember 2024   11:00 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:21 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

RINGKASAN EKSEKUTIF
Ketahanan pangan di Indonesia menjadi salah satu masalah penting yang memerlukan perhatian serius, terutama dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan kompleksitas
tantangan lingkungan. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan mayoritas penduduknya bergerak di sektor pertanian, berbagai masalah terkait ketahanan pangan masih dihadapi. Tantangan tersebut meliputi ketergantungan yang signifikan pada impor bahan pangan serta rendahnya minat generasi muda untuk terlibat di bidang pertanian. Menurut laporan Global Food Security Index (GFSI), Indonesia menempati peringkat ke-69 dari 113 negara, dengan skor yang masih berada di bawah rata-rata global. 

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, pemerintah berupaya meningkatkan ketahanan pangan melalui langkah-langkah yang dilakukan bertahap, mulai dari skala nasional hingga tingkat rumah tangga. Dalam upaya ini, Badan Pangan Nasional memiliki peran kunci sebagai pengoordinasi kebijakan dan penyedia data terkait ketahanan pangan. Beberapa kebijakan yang direkomendasikan meliputi: 1) Meningkatkan partisipasi generasi muda dalam sektor pertanian, 2) Mengurangi ketergantungan impor dengan diversifikasi dan pengoptimalan produksi pangan lokal, 3) Memperkuat infrastruktur
serta adopsi teknologi pertanian, 4)Mencegah alih fungsi lahan dan melestarikan ekosistem
pertanian, 5) Memberdayakan masyarakat lokal untuk mendukung ketahanan pangan, 6) Mengembangkan Indeks Ketahanan Pangan sebagai alat evaluasi dan pemantauan, 7) Mengatasi dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian, dan 8) Mengintegrasikan kebijakan ketahanan pangan secara menyeluruh. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan
Indonesia dapat mempercepat transformasi sektor pertanian, meningkatkan kesejahteraan petani, dan mencapai kemandirian pangan yang berkelanjutan.

PENDAHULUAN

Ketahanan pangan kini menjadi salah satu isu global yang penting. Meskipun Indonesia dikenal sebagai negara agraris dengan sebagian besar penduduknya bergantung pada sektor pertanian, status ini tidak menjamin negara ini bebas dari risiko krisis pangan (Rasman, A., dkk., 2023). Sektor pertanian tetap memainkan peran penting dalam mendukung perekonomian dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat (Ayun, dkk., 2020).

Pemenuhan ketahanan pangan di tingkat nasional merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketahanan pangan mencakup kondisi di mana kebutuhan pangan dapat terpenuhi mulai dari tingkat nasional hingga individu, dengan memastikan adanya ketersediaan pangan yang cukup, berkualitas (aman, beragam, bergizi), serta mudah dijankau oleh seluruh masyarakat. Upaya mewujudkan ketahanan pangan dilakukan secara bertahap, dimulai dari level nasional, provinsi, kabupaten/kota, hingga ke Tingkat rumah tangga dan perorangan. Indonesia juga berkomitmen untuk mencapai 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang mencakup pengentasan kemiskinan dan kelaparan, memastikan ketahanan pangan, meningkatkan kualitas gizi, dan mendukung pengembangan pertanian berkelanjutan. Untuk mendukung pencapaian tujuan ini, Badan Pangan Nasional memiliki peran strategis dalam mengoordinasikan, merumuskan, dan melaksanakan kebijakan terkait pencegahan kerawanan pangan, peningkatan gizi, diversifikasi pangan, serta keamanan pangan.

Badan Pangan Nasional memiliki peran utama dalam mengoordinasikan serta menjalankan kebijakan terkait ketahanan pangan. Untuk memperbaiki kualitas data dan informasi, BPN mengembangkan Indeks Ketahanan Pangan (IKP). IKP ini disusun dengan mengadaptasi referensi dari indeks global seperti Global Food Security Index (GFSI), namun disesuaikan dengan data dan informasi yang tersedia di tingkat kabupaten, kota, hingga provinsi. Penyusunan IKP Nasional bertujuan untuk mengevaluasi pencapaian ketahanan pangan di berbagai wilayah sekaligus memberikan peringkat berdasarkan tingkat ketahanan pangan masing-masing daerah.

Dengan meningkatnya jumlah penduduk serta tantangan lingkungan yang semakin kompleks, pengembangan sistem pangan yang berkelanjutan dan andal menjadi fokus utama. Wilayah pedesaan beserta komunitas lokal memiliki peran penting sebagai fondasi dalam memperkuat ketahanan pangan. Pemberdayaan masyarakat merupakan strategi kunci untuk meningkatkan taraf hidup dengan cara mengoptimalkan potensi serta keterampilan mereka secara terpadu dan produktif. Melalui upaya pemberdayaan ini, masyarakat didorong untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap berbagai aspek dan institusi yang memengaruhi kehidupan mereka (Jamaluddin et al., 2019).

DESKRIPSI MASALAH

Pada tahun 2022, ketahanan pangan Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Berdasarkan laporan Global Food Security Index (GFSI) tahun 2022, Indonesia mencatat skor 60,2, lebih tinggi dibandingkan skor 59,2 pada tahun 2021. Namun, jika dibandingkan dengan capaian tertinggi pada tahun 2018, skor tersebut belum mampu menyamai pencapaian sebelumnya. GFSI mengevaluasi ketahanan pangan melalui empat indikator utama, yaitu keterjangkauan pangan (affordability), ketersediaan pangan (availability), kualitas dan keamanan pangan (quality and safety), serta ketahanan terhadap sumber daya alam (natural resources and resilience). Walaupun ada perbaikan, posisi Indonesia pada tahun 2022 berada di peringkat ke-69 dari 113 negara, dengan skor yang masih di bawah rata-rata global (62,2) dan rata-rata kawasan Asia Pasifik (63,4). Kondisi ini menunjukkan perlunya upaya lebih intensif untuk memperkuat ketahanan pangan nasional.

Sebagai negara dengan yang berbasis agraris, sebagian besar tenaga kerja di Indonesia terlibat dalam sektor pertanian. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, jumlah pekerja di sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai 40,69 juta orang, atau sekitar 29,36% dari total angkatan kerja. Angka ini menunjukkan sedikit peningkatan dibandingkan dengan tahun 2022 yang tercatat 40,64 juta orang. Namun, jika dibandingkan dengan tahun 2021, terdapat lonjakan signifikan hampir dua juta pekerja.

Salah satu tantangan utama sektor pertanian adalah menurunnya jumlah petani muda. Data BPS menunjukkan bahwa mayoritas petani di Indonesia kini berusia di atas 45 tahun. Generasi muda semakin engan terjun ke sektor ini karena rendahnya daya tarik sektor pertanian, minimnya inovasi teknologi, dan kurangnya dukungan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Pada tahun 2023, jumlah petani muda (Generasi Z dan milenial) terus menurun dalam sepuluh tahun terakhir, dari 11,97% pada tahun 2013 menjadi 10,24% pada tahun 2023. Jumlah petani milenial yang berusia 19–39 tahun tercatat sebanyak 6.183.009 orang atau sekitar 21,93% dari total petani di Indonesia. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor pertanian di Indonesia didominasi oleh petani generasi X (usia 43–58 tahun), yang mencapai 42,39% dari total petani. Kurangnya regenerasi petani muda berpotensi mengancam keberlanjutan sektor pertanian di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun