Mohon tunggu...
Khaulahnq
Khaulahnq Mohon Tunggu... Penulis - pelajar

seorang pelajar yang aktif dalam bidang penulisan. Seorang digital konten kreator dan memiliki pengalaman dalam bidang film.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Cara Menghitung Zakat: Layanan Kalkulator Zakat BAZNAS

3 Desember 2024   11:28 Diperbarui: 3 Desember 2024   11:36 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pernahkah anda kesulitan dalam menghitung pengeluaran zakat? Jika iya, anda bisa menggunakan layanan kalkulator zakat yang dibuat oleh Baznas untuk memudahkan anda menghitung zakat.

Seorang islam yang mampu atau memiliki rezeki yang lebih sudah seharusnya mereka dapat memberikan sedikit harta yang mereka dapatkan kepada orang -- orang yang membutuhkan.

Bisa dengan bersedekah, infak ataupun berzakat. Namun, tahukah anda, Baznas memiliki layanan kalkulator zakat Baznas untuk menghitung zakat agar anda dapat dengan mudah membayar zakat.

Pengertian Zakat 

Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim, dan menghitungnya dengan benar sangat penting. Zakat merupakan merupakan bagian dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang telah mencapai syarat tertentu.

Secara istilah dalam kitab Al-Hawi, Al-Mawardi mendefinisikan pengertian zakat dengan nama pengambilan tertentu, dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Zakat penghasilan atau zakat mal dikeluarkan sebesar 2.5% dari penghasilan atau harta yang telah sesuai syarat dalam mengeluarkan zakat.

Anda mungkin masih bingung dalam menghitung zakat atau mungkin anda kesulitan? Anda tidak perlu khawatir dalam menghitung zakat hari ini. Karna Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas telah mengeluarkan Layanan Kalkulator Zakat yang sangat mudah untuk diakses dan mudah untuk digunakan.

Baznas 

Dilansir dari website resmi baznas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menghimpun dan menyalurkan Zakat,Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran.

Baznas adalah badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada Tingkat Nasional.

Layanan Kalkulator Zakat Baznas 

Mudahnya melakukan kebaikan. Baznas mengeluarkan Layanan Kalkulator Zakat Baznas. Mudah diakses Dimana saja dan mudah digunakan. Kamu tidak perlu ribet atau mengeluarkan kalkulator lagi.

Hanya dengan mengklik link ini https://baznas.go.id/kalkulatorzakat kamu sudah bisa melakukan perhitungan zakat dengan mudah.

Kalkulator Zakat adalah layanan untuk mempermudah perhitungan jumlah zakat yang harus ditunaikan oleh setiap umat muslim sesuai ketetapan syariah.

Contoh penggunaan

Klik link ini https://baznas.go.id/kalkulatorzakat atau pergi ke mesin pencarian dengan mengetik "kalkulator zakat baznas".

Selanjutnya anda bisa langsung menggunakan Layanan Kalkulator Zakat Baznas. Anda bisa memilih zakat yang akan dihitung. Ada empat pilihan yang bisa anda pilih. Yakni Penghasilan, Perusahaan, Perdagangan, dan Emas.

Jika anda memilih jenis zakat penghasilan, anda akan diberitahukan untuk mengisi gaji perbulan, penghasilan lain-lain jika ada. Dan dengan otomatis jumlah penghasilan per bulan akan terhitung sendiri oleh system. Nisab per tahun dan nisab per bulan sudah terisi oleh system.

Setelah itu anda klik hitung zakat. Dan selesai, anda akan diberikan perhitungan zakat dengan otomatis oleh system.

Kesimpulan 

Di zaman yang serba digital ini anda sudah bisa mendapatkan banyak informasi dengan mudah. Akses yang mudah dan cepat itu membuat anda bisa kapan saja mendapatkan informasi. Kegiatan melakukan kebaikan pun sudah bisa dilakukan secara digital. Kamu bisa melakukannya dimana saja. Sedekah, infak dan zakat secara online sudah bisa dilakukan dimana saja sekarang. Jangan sia-sia kan kemudahan akses kebaikan ini.

Itulah Cara menghitung Zakat dengan menggunakan Layanan Kalkulator Zakat Baznas yang memudahkan anda melakukan perhitungan zakat. Semoga bisa membantu anda dalam melakukan kebaikan.

Wallahualam Bishowaf

References

Baznas . (2024). Retrieved from Kalkulator Zakat: https://baznas.go.id/kalkulatorzakat

Baznas. (2024). Retrieved from Badan Amil Zakat Nasional: https://donasi.baznas.go.id/tentang-kami

SULTENG, H. B. (2024). Zakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun