Mohon tunggu...
Khasna Nabila
Khasna Nabila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN RADEN MAS' SAID SURAKARTA

Life is simple if you make a simple

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dominasi Istri dalam Perceraian di Pengadilan Agama

27 Mei 2023   16:46 Diperbarui: 27 Mei 2023   16:57 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Judul Skripsi :
DOMINASI ISTRI DALAM PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BATUSANGKAR, Di Tulis Oleh Alfi Sahri, Falkutas Syariah, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bukit Tinggi, Tahun 2020.


Pendahuluan :
Perkawinan adalah persatuan antara laki-laki dan perempuan yang menghasilkan sebuah keluarga. Sedangkan perkawinan menurut hukum islam sendiri adalah untuk menyempurnakan agama dalam menaati perintah Allah SWT. Yang mana perkawinan ini merupakan suatu ibadah yang mempunyai tujuan kehidupan keluarga yang Sakinah mawwadah warahmah. Perkawinan mempunyai aturan dan etika dalam menjujung tinggi nilai-nilai kemanusiaannya. Maka untuk itu perkawinan di lakukan dengan berbagai peraturan dan etika yang berlaku. Setiap manusia pasti menginginkan perkawinan yang harmonis, Bahagia, dan kekal. Namun pada kenyataannya dalam menjalani kehidupan perkawinan pasti akan selalu ada permasalahan yang di hadapinya. Permasalahan-permasalahan tersebut menyebabkan suami/istri menjadikan perceraian sebagai jalan tengah atau solusi untuk permasalahan meraka.

Dalam kehidupan berumah tangga sangat rentan terhadap permasalahan sehingga jika suami/istri tidak dapat mengontrol mereka, maka jalan terakhir mereka adalah perceraian. Perkawinan mempunyai tujuan dalam kehidupan berumah tangga yang kekal sampai hayat memisahkan. Tetapi banyak juga faktor-faktor yang menyebabkan sehingga rumah tangga tidak dapat di selamatkan dari perceraian.

Perceraian sendiri menurut fiqih adalah melepaskan atau meninggalkan perkawinan mereka. Sedangkan menurut KHI perceraian itu suatu akad suami yang di ikrarkan di Pengadilan Agama untuk melepaskan perkawinan mereka. Maka dapat di simpulkan perceraian boleh di lakukan dengan keadaan darurat saja, suami/ istri harus dapat mengontrol agar tidak terjadi perceraian. Hukum islam membolehkan perkawinan dengan kondisi darurat, dan jika tidak di ceraikan akan mendatangkan kemudharatan. Tetapi di dalam perceraian juga harus di landasi beberapa alasan agar tidak salah keputusan Ketika menceraian pasangannya. Perceraian terjadi karena adanya beberapa faktor.  Berbagai alasan yang membuat istri menggugat cerai suami, karena adanya faktor ekonomi yang membuat perselisihan antara kedua bela pihak, yang tidak memberikan kepuasan kebutuhan terhadap istri. Di pengadilan agama batusangkar ternyata banyak yang menggugat itu istrinya, karena faktor perselisihan dan pertengakaran, ekonomi.


Alasan Memilih Judul Ini :
Alasan memilih judul ini karena masih banyak suami yang belum memberikan hak dan kewajibannya secara lahir dan batin. Sehingga istri merasa tidak adil. Maka dari pada itu banyak terjadi perceraian atas gugatan istri kepada suami karena merasa tidak adil. Seharusnya Ketika sudah memutuskan untuk menikah, suami/istri harus lebih mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka setelah menikah. Agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan, contohnya perceraian.


Pembahasan :
Perceraian sering terjadi karena adanya beberapa faktor. Faktor yang menyebabkan adanya perceraian Antara lain adanya perselisihan dan pertengkaran, perginya salah satu pihak dengan alasan tidak suka tinggal satu rumah, ekonomi, poligami sirri, cacat badan, murtad. Di dalam perkawinan pasti menemukan masalah, semua tergantung pada bagaimana suami/istri mengontrol ego mereka, agar perceraian itu tidak terjadi. Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi karena masalah sepele yang tidak segera di selesaikan, sehingga masalah menumpuk. Kemudian muncul lagi permasalahan-permasalahan yang baru sehingga masalah terus di pendam. Jika di lihat dari hukum islam, Ketika permasalahan tidak dapat terselesaikan dan semakin menumpuk maka boleh di hadirkannya pihak ketiga, yaitu hakam. Hakam di tugaskan untuk menjadi juru damai antara suami/istri. Ketika hakam menemukan hal-hal yang membuat perkawinan mereka tidak dapat di lanjutkan maka hakam boleh memberikan opsi perceraian bagi pasangan suami/istri.  
Tetapi Ketika pasangan suami/istri dapat di damaikan, maka hendaklah hakam mendamaikan mereka demi keutuhan rumah tangga dan keluarga pasangan. Sedangkan faktor terendah perceraian adalah kawin paksa yang mana jika di hubungkan adanya  kawin paksa juga dapat menyebabkan perselisihan dan pertengkaran karena terpaksanya kawin dan adanya perbedaan pendapat pasangan.
Suami dan istri harus lebih paham apa itu perkawinan. Dengan banyaknya istri yang menggugat suami, menyadarkan bahwa mereka belum siap dan matang untuk kehidupan perkawinan. Setiap pasangan harus mampu mengontrol ego dan emosi mereka agar perkawinan Sakinah, mawwadah, warahmah.


Rencana Skripsi Yang Di Tulis :
Rencara skripsi yang akan saya tulis adalah "Analisis Penyebab Pasangan Tidak Harmonis Perspektif Hukum Islam". Setiap pasangan harus mengetahui apa saja yang menyebabkan mereka tidak harmonis dan sering bertengkar. Suami/istri sangat perlu dalam mengetahui apa saja hak dan kewajiban mereka Ketika sudah menikah. Suami/istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam mempertahankan kehidupan rumah tangga mereka. Jadi wajib bagi setiap pasangan untuk lebih paham tentang perkawinan agar perceraian tidak terjadi di kehidupan rumah tangga mereka.

#hukumperdataislamdiindonesia
#uinsurakarta2023
#prodiHKI
#fasyauinsaidsurakarta

Khasna Nabila Purnama_212121005_HKI 4A

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun