Selain itu ada juga pertemuan multilateral yang diikuti oleh lebih dari tiga pihak. Pertemuan multilateral umumnya diselenggarakan dalam kerangka organisasi internasional. Misalnya Sidang Majelis Umum PBB dan Pertemuan Kepala Negara/Pemerintahan ASEAN. Apakah pesertanya harus negara? Jawabannya tidak selalu. NGO juga dapat menghadiri beberapa pertemuan multilateral di forum PBB.
Jadi, bilateral dalam konteks pertemuan Jokowi-Infantino merujuk pada jumlah pihak yang terlibat yaitu dua pihak. Dan pertemuan bilateral tidak harus selalu diartikan sebagai pertemuan antarnegara. Jika suatu saat Jokowi bertemu dengan Komisioner NBA, dia juga berhak menyebutnya sebagai pertemuan bilateral.
Menjadi salah adalah saat Jokowi menyebut pertemuannya dengan Infantino sebagai pertemuan trilateral atau pertemuan multilateral. Kalau ini yang terjadi, kita wajib meluruskannya bersama-sama hehehe...
Mudah-mudahan tulisan singkat ini sedikit mencerahkan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI