Mohon tunggu...
Moch Kharisson
Moch Kharisson Mohon Tunggu... Penulis - Penulis Lepas | Fans King Emyu

Passion for knowledge

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Pria Tak Bersalah Ini Dihujat Netizen, padahal Bukan Anak Bos Toko Kue Cakung Jaktim Pelaku Penganiayaan Kasir

16 Desember 2024   09:31 Diperbarui: 16 Desember 2024   09:31 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Misinformasi penggunaan foto dan video pria tak bersalah berbaju merah dari beberapa akun media sosial. (Pencarian Instagram)

Penganiayaan karyawati oleh George Sugama Halim (GSH), anak bos toko roti di Cakung Jakarta Timur ini banyak menyita perhatian netizen. Namun, banyak hujatan malah menyasar ke pria tak bersalah ini!

Pria dengan baju merah yang sedang asyik bernyanyi seperti diunggah akun media sosial GSH itu telah dikonfirmasi bukan merupakan sosok George Sugama Halim.

Dari pihak keluarga yang dirugikan menyatakan bahwa pria baju merah itu bernama Sutjiono Sugiat dan tidak ada sangkut pautnya dengan kasus viral penganiayaan kasir toko roti.

Foto Sutjiono Sugiat itu diketahui merupakan tangkapan layar dari sebuah video reels yang diunggah Goerge Sugama Halim melalui akun Instagram dan Facebook miliknya.

Hal ini kemudian menjadi ramai setelah GSH turut mengomentari salah satu akun Instagram yang memviralkan kasusnya @infopenggilingan pada Rabu, 11 Desember 2024.

Sangat disayangkan, banyak akun media di Instagram dengan jumlah followers besar turut mengunggah video pria berbaju merah itu dan menudingnya sebagai GSH.

Beberapa di antaranya ada @medsoszone, @wkwkmedsos, @terang_media, @medsos_rame, @jakartatimur24jam, dan lainnya.

Misinformasi penggunaan foto dan video pria tak bersalah berbaju merah dari beberapa akun media sosial. (Pencarian Instagram)
Misinformasi penggunaan foto dan video pria tak bersalah berbaju merah dari beberapa akun media sosial. (Pencarian Instagram)
Melalui penelusuran lebih lanjut, penulis juga menemukan bukti pendukung bahwa pria berbaju merah itu adalah orang yang berbeda.

Foto pria tak bersalah (baju lurik belakang) saat bersama GSH (baju putih depan) (Facebook/George Sugama Halim)
Foto pria tak bersalah (baju lurik belakang) saat bersama GSH (baju putih depan) (Facebook/George Sugama Halim)

Foto pria tak bersalah saat bersama GSH (Tangkapan layar kolom komentar Facebook/George Sugama Halim)

Harapannya, setelah artikel ini ditayangkan, pihak Sutjiono Sugiat yang dirugikan tidak lagi menjadi korban salah sasaran dari hujatan netizen.

Kasus penganiayaan kasir

Kejadian penganiayaan yang dialami karyawati toko roti itu diketahui telah terjadi pada 17 Oktober 2024.

Usai video rekaman penganiayaan itu diunggah di media sosial oleh @infopenggilingan, kasus ini pun menyita perhatian publik.

Penganiayaan ini terjadi ketika korban menolak untuk melakukan pekerjaan di luar tanggung jawabnya.

Korban yang belakangan diketahui bernama Dwi Ayu Darmawati (19) menyebut dirinya disuruh layaknya babu seperti mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

Korban yang dengan tegas menolak pun menjadi sasaran amarah GSH dan penganiayaan itu terjadi seperti dalam video viral.

Akibat dari kejadian itu, korban mendapatkan luka-luka hingga menyebabkan kepalanya mengalami pendarahan.***

Catatan: Artikel ini ditulis sebagai permohonan maaf dan bentuk tanggung jawab saya sebagai salah satu orang yang sebelumnya pernah melakukan kesalahan terkait penggunaan gambar pihak yang dirugikan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun