Kedok Elfianah calon bupati Lampung 2024 kini mulai terkuak buntut viralnya video kampanye bawa-bawa nama nabi dan jualan surga dengan embel-embel agama.
Bahkan publik dibuat terheran-heran dengan perbuatan Elfianah sampai menyebutnya dengan julukan manipulator politik.
Hal ini diketahui berkaitan dengan perubahan nama dari yang semula Elviana, sekarang menjadi Elfianah.Â
Bukan tanpa alasan, diduga pengubahan nama tersebut untuk membersihkan diri dari dosa masa lalu lantaran pernah menjadi mantan terpidana kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 774 K/Pid.Sus/2013 disebutkan bahwa terdakwa bernama lengkap Hj. Elviana binti Birta dengan sengaja memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya dan atau di luar wilayah tanggung jawabnya sebanyak 1 ton pupuk urea bersubsidi dan 1 ton phonska bersubsidi.
Saat sosoknya masih menyandang nama Elviana, ia tersandung kasus hukum tersebut hingga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hj. ELVIANA BINTI BIRTA oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan," bunyi putusan tersebut.
Penggunaan nama baru menjadi Elfianah ini disebut-sebut sangat menguntungkan lantaran nama tersebut bersih dari kasus lamanya.Â
Namun kenyataannya, status hukum sebagai mantan terpidana masih melekat pada nama barunya sebagaimana tercantum dalam profil Elfianah pada laman KPU.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!