Alhamdulillah, akhirnya penahanan Supriyani (37), seorang guru honorer di SD Negeri 4 Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditangguhkan.
Diketahui bahwa Supriyani dituding telah memukul seorang siswa yang masih duduk di bangku kelas 1 SD pada Rabu, 24 April 2024.
Tuduhan itu membuat Supriyani dilaporkan oleh Aipda Wibowo Hasyim, seorang polisi (Polsek Baito) yang merupakan ayah dari siswa tersebut.
Meskipun Supriyani membantah tuduhan yang ditujukan kepadanya, nyatanya Supriyani ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan sejak 16 Oktober 2024 di Lapas Perempuan Kendari.
Hingga kemudian tagline Save Ibu Supriyani banyak disuarakan oleh warganet utamanya dari kalangan guru seprofesi sebagai inisiator aksi solidaritas.Â
"Save Ibu Supriyani, S.Pd. Guru SDN Baito, Konawe Selatan. Ditahan polisi karena menegur siswa yang nakal."
Bahkan dikabarkan para pengajar itu menyerukan aksi mogok kerja untuk mengangkat isu kriminalisasi guru tersebut agar mendapat sorotan publik demi mendapatkan keadilan bagi sosok Supriyani.
Akhirnya usaha pihak-pihak yang berada di sisi guru honorer itu mulai membuahkan hasil usai kasus ini viral di media sosial.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024, penahanan Supriyani ditangguhkan dengan syarat sebagai berikut:
1. Tidak akan melarikan diri