Dosen Pengampu : Muhammad Julijanto.S.Ag.,M.Ag
Mata Kuliah : Sosiologi HukumÂ
Nama : Kharisma Ine Febrianti
Nim : 212111224
Kelas : 5F
Hukum Ekonomi Syariah
1. Faktor-Â faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?.
Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor yakni Pertama,Tingkat kepercayaan masyarakat terhadap hukum hal ini apabila suatu hukum dipercayai,dihormati dan dipatuhi maka efektivitas hukum cenderung lebih baik. Kedua, Keterbukaan Hukum, dalam keterbukaan hukum ini meliputi kemudahan masyarakat dalam menjangkau hukum tanpa adanya diskriminasi  sehingga hal ini dapat meningkatkan efektivitas hukum. Ketiga,Kualitas Perundangan yang baik,jujur,adil dengan begitu apabila kualitas perundangan yang buruk maka akan menyulitkan pemahaman terhadap hukum. Keempat,Penegakan hukum yang konsisten dengan konsistensi penegakan hukum maka masyarakat akan merasakan keadilan dan kepastian hukum hal ini juga dapat meningkatkan efektivitas hukum. Kelima, pentingnya pendidikan hukum, Tingkat pendidikan hukum suatu masyarakat dan kesadaran hukum individu dapat mempengaruhi sejauh mana norma hukum dihormati dan ditaati. Dan yang paling penting yakni keterlibatan masyarakat dalam proses hukum. Sehingga integrasi positif dari faktor-faktor ini mendukung suatu sistem hukum yang efektif dan dapat dipercaya dalam masyarakat.
Karakter penegak hukum yang efektif :
a. Integritas: Penegakan hukum yang efektif harus menunjukkan tingkat integritas yang tinggi
Mereka harus bertindak sesuai  etika dan moral, menghindari praktik korupsi, dan menjaga kepercayaan masyarakat
b. Profesionalisme: Profesionalisme mencakup keterampilan, pengetahuan hukum yang sesuai, dan pendekatan terhadap pekerjaan. Penegakan hukum yang efektif harus mampu menangani perkara secara tepat, efisien, dan adil.
c. Kepemimpinan: Aparat penegak hukum yang kompeten memiliki keterampilan kepemimpinan untuk memimpin tim, memotivasi rekan kerja, dan memastikan koordinasi yang baik dalam kegiatan penegakan hukum
d. Ketegasan dan Konsistensi: Ketegasan dalam penerapan hukum dan ketegasan dalam penegakan aturan menimbulkan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat
e. Sensitivitas Sosial: Penegakan hukum yang efektif harus peka terhadap dinamika sosial, kebutuhan masyarakat, dan perubahan  tatanan sosial
f. Keterampilan Komunikasi: Keterampilan komunikasi yang baik sangatlah penting. Â Lembaga penegak hukum harus mampu menjelaskan prosedur hukum secara jelas kepada masyarakat dan berkomunikasi secara efektif dengan rekan kerja dan pemangku kepentingan lainnya
g. Pendidikan dan Pengembangan Pribadi: Petugas penegak hukum yang efektif berkembang melalui pelatihan, pendidikan berkelanjutan, dan pemahaman  mendalam tentang perkembangan hukum.