Mohon tunggu...
Kharisma PutriWisyamdewi
Kharisma PutriWisyamdewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan Hukum Islam terhadap Larangan Perkawinan yang Dilakukan pada Tahun Duda

4 Juni 2023   19:58 Diperbarui: 4 Juni 2023   20:16 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama

:

Kharisma Putri Wisyamdewi

NIM

:

212121101

Kelas

:

Hukum Keluarga Islam 4C

Mata Kuliah

:

Hukum Perdata Islam di Indonesia

Review Skripsi

Tema

:

Perkawinan

Judul

:

Analisis Hukum Islam Terhadap Larangan Perkawinan yang dilaksanakan pada Tahun DUDA (Studi Kasus di Desa Pilangrejo Kecamatan Juwanggi Kabupaten Boyolali)

Penulis

:

Khoerun Nisa

Tahun

:

2017

Jurusan

:

Al-ahwal al syakhsiyah

Fakultas

:

Syariah dan hukum

Instansi

:

Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang

Perkawinan dalam islam tidak hanya semata-mata hanya sebuah hubungan atau kontrak kepadatan biasa namun perkawinan merupakan sunah nabi yang merupakan sebagai perpaduan yang serasi islam, naluri serta biologi manusia yang mengandung makna sebagai ibadah. Di Indonesia sendiri perkawinan adat sangatlah bermacam-macam. Hukum perkawinan adat merupakan hukum yang tidak tertulis dalam bentuk undang-undang negara yang mengatur tata tertib perkawinan. Masyarakat indonesia mengetahui adat dari sejak lahir yang tertanam dalam masyarakat. 

Seperti orang Minangkabau harus tau tentang adat istiadat orang minang, dsb. Adat hanya diketahui oleh orang tertentu saja, yaitu orang-orang yang berada oragnisasi adat atau tetua yang masih mengingat adat dari generasi sebelumnya terkhusus adat dalam perkawinan. Di jawa sendiri mempunyai adat kebiasaan dimana ada perhitungan waktu yang baik untuk melaksanakan ijab qobul. Menyangkut tentang hari, tanggal, bulan serta tahun.

Dalam struktur penanggalan jawa yaitu kurup. Kurup merupakan waktu yang dimulai dari tanggal 1 suro atau alif yang diakhiri tanggal 29. Sistem penanggalan jawa islam berdasarkan peredaran bulan mengelilingi bumi. Di dalam kepercayaan jawa pernikahan yang akan dilaksanakan di tahun duda setiap pasangan akan terjadi perceraian. Kepercayaan tersebut masih dipercaya oleh kelompok tertentu. Kepercayan itu sebenarnya banyak terjadi di lingkungan masyarakat kita maupun masyarakat-masyarakat lainnya. Awal mulanya kepercayaan-kepercayaan itu hanyalah sebuah anggapan yang terjadi secara kebetulan yang sesuai dengan kenyataan, dan kebetulan juga tidak hanya terjadi sekali ataupun dua kali melainkan berkali-kali. Pada akhirnya kejadian-kejadian itu dijadikan patokan/ ilmu titen.

Pernikahan di tahun duda sangat dihindari dimasyarakat karena untuk mengindari petaka atau musibah yang akan terjadi di pernikahan. Sehingga keyakinan itu tertanam di masyakarat di Desa Pilangrejo Kecamatan Juwanggi Kabupaten Boyolali. Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang sesuai dengan realitas sosial di masyarakat.

Pada dasarnya, syariat islam banyak yang mengakui dan menampung adat yang baik dimasyarakat yang tidak bertentangan dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Islam tidak menghapuskan tradisi yang telah menyatu dalam masyarakat tetapi masyarakat harus selektif dengan adat, ada yang harus diakui dan ada pula yang harus dihapuskan.

Larangan adat perkawinan di Desa Pilangrejo Kecamatan Juwanggi Kabupaten Boyolali yaitu pernikahan yang dilakukan pada tahun duda. Tahun duda adalah tahun dalam sistem penanggalan jawa tahun yang tidak mempunyai pasangan dalam hal pasaran dan weton. Beberapa faktor yang menjadi larangan pernikahan pada tahun duda yaitu pasangan suami istri takut bahwasanya pernikahannya tidak menjadi kekal, akan terjadi musbah baik pada keluarga maupun pada rumah tangga, dalam hukum islam tidak ada larangan perkawinan yang terjadi di tahun duda sehingga tidak bisa dilestarikan oleh masyarakat desa pilangrejo.

Menurut saya, Perkawinan dapat dilaksanakan pada tahun apa saja, namun kita sebagai orang jawa ilmu tersebut dapat menjadi ilmu titen, bisa dilaksanakan ataupun tidak sesuai dengan kepercayaan masing-asing terhadap adat tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun