Mohon tunggu...
Kharisma PutriWisyamdewi
Kharisma PutriWisyamdewi Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

Senang menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Perjanjian Islam

31 Maret 2023   21:12 Diperbarui: 31 Maret 2023   21:19 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembahasan dalam buku ini mencakup berbagai persoalan hukum yang penting untuk diketahui bagi mahasiswa yang ingin mempelajari hukum perikatan Islam, berusaha semaksimal mungkin agar mudah dijangkau mahasiswa dengan menggunakan istilah-istilah yang biasa digunakan dalam sistem hukum lain yang telah berkembang seperti kuliah di fakultas hukum. pada umumnya seperti hukum perikatan perdata Barat (diambil dari Burgerlijk Wetboek) dan hukum perikatan adat. 

Di bagian akhir buku ini, untuk mengikuti perkembangan di era globalisasi, dibahas berbagai macam transaksi yang ada di zaman modern ini dari sudut pandang hukum Islam.

Saya akan menjelaskan secara singkat tentang Hukum Perikatan Islam 

https://youtube.com/shorts/AxPuLTK47OA?feature=share

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun