Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kasus Kurir dalam Transaksi Jual Beli Antar Negara, Elida Netti, SH, MH: Harus ada Pembenahan Aturan Bea Cukai

7 Mei 2024   12:17 Diperbarui: 7 Mei 2024   12:22 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Sebuah kasus menarik menemukan sorotan dalam dunia perdagangan global, di mana seorang kurir, Jodi, menghadapi tantangan hukum terkait pengiriman barang yang ditahan oleh pihak perpajakan setibanya di Indonesia. Pembicaraan ini membuka debat tentang batasan dan kewajiban pajak dalam konteks perdagangan global, khususnya di bawah kerangka pasar bebas Asia.

Pasar bebas Asia menampilkan dinamika unik dalam perdagangan lintas negara. Namun, ketidakjelasan dalam penentuan kewajiban pajak, terutama ketika barang diperoleh dari luar negeri, memunculkan pertanyaan serius tentang keadilan dan batasan yang berlaku.

"Ketika seseorang membeli barang dari Singapura untuk keperluan pribadi, seharusnya tidak dikenakan pajak," kata Elida Netti SH, MH, dalam wawancara eksklusif dengan kami. "Namun, ketika barang tersebut tiba di Indonesia dan dikenakan pajak, ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan batasan yang berlaku."

Perbaikan dalam sistem perpajakan semakin mendesak. Masalah terkait transparansi dan keadilan dalam penerapan pajak seringkali muncul. Terlebih lagi, ketidakjelasan dalam sanksi bagi pelanggar pajak menegaskan perlunya sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

"Sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil diperlukan bagi semua pihak yang terlibat," tambah Netti. "Ini termasuk kesadaran akan pentingnya membayar pajak, terutama dalam konteks perdagangan internasional, di mana seringkali ada ketidakpahaman tentang kewajiban pajak yang berlaku."

Kesimpulannya, kasus seperti ini menyoroti pentingnya pemahaman yang lebih baik tentang sistem perpajakan dalam perdagangan global. Kerja sama antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat diperlukan untuk memperbaiki sistem perpajakan agar lebih adil dan transparan bagi semua pihak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun