Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Persidangan Kasus Christopher Stefanus Budianto: Darius Situmorang Memberikan Pendapatnya

22 April 2024   20:00 Diperbarui: 22 April 2024   20:06 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Darius Situmorang. Dok. Pribadi.

Jakarta, Pada Senin (22/4/2024), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis selama 2,6 tahun penjara terhadap Christopher Stefanus Budianto atas tindak penipuan terhadap Jessica Iskandar. Majelis hakim juga memerintahkan agar Christopher Stefanus Budianto mengembalikan satu unit mobil Alphard yang sebelumnya digelapkan kepada Jessica Iskandar.

Meskipun putusan tersebut telah dijatuhkan, Christopher Stefanus Budianto belum menentukan sikap apakah akan menerima atau mengajukan banding. Dia meminta waktu selama satu minggu untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.

Pandangan dari kuasa hukum Christopher Stefanus Budianto, Darius Situmorang, menunjukkan kekecewaannya terhadap penanganan persidangan. Situmorang menyatakan bahwa pihaknya merasa Prabowo Putra, sebagai pelapor, seharusnya dianggap sebagai korban dalam kasus ini. Dia juga menyoroti ketidakpastian terkait penetapan pasal 378 daripada pasal 372 terkait kasus penggelapan yang diajukan dalam dakwaan.

Menurut Situmorang, kebingungan dan ketidakpastian juga muncul terkait perjanjian sewa-menyewa mobil antara Jessica Iskandar dan Christopher Stefanus Budianto. "Mobil tersebut seharusnya merupakan hasil dari kerjasama bisnis rental atau sewa mobil di mana wajar jika ada untung dan rugi yang terjadi," ungkapnya.

Situmorang juga mengkritik dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, menyatakan bahwa dakwaan tersebut tidak cukup kuat untuk memperkuat tuduhan. "Penetapan pasal yang berbeda dari dakwaan aslinya menimbulkan keraguan terhadap kesaksian yang disampaikan dalam persidangan," tegasnya.

Dengan pandangan dari kuasa hukum tersebut, harapannya adalah bahwa persidangan ini akan memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Situmorang berjanji akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya demi tercapainya keadilan yang sebenarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun