Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deski Mengomentari Kasus Perselingkuhan oleh Oknum Dokter TNI, Istri dan Anak di Tahan

16 April 2024   15:09 Diperbarui: 16 April 2024   15:11 268
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deski, Sh, MH. Dok. Pribadi

Jakarta, Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum Dokter TNI, yang tertangkap basah oleh sang istri di POM Bensin istri menceritakan kisahnya yang memergoki suaminya berselingkuh dengan 5 wanita, melalui unggahan video di media soslial dan telah menciptakan gelombang diskusi di masyarakat. Dalam perspektif hukum, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan.

Menurut Deski, MK, SH, seorang ahli hukum, situasi semacam ini memunculkan pertanyaan tentang etika dan legalitas tindakan yang diambil oleh pihak yang terlibat. Deski menyatakan, "Dalam kasus seperti ini, penting untuk menjaga proporsi tindakan. Merekam dan mempublikasikan peristiwa tanpa pertimbangan etika dan hukum dapat menimbulkan implikasi yang serius."

Jika suami terbukti melakukan perselingkuhan, konsekuensi hukum yang harus dihadapinya dapat beragam. Deski menjelaskan, "Berdasarkan Pasal 284 KUHP, suami yang terbukti melakukan perselingkuhan dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta."

Terkait nasib anak yang masih menyusui, Deski menyoroti pentingnya mempertimbangkan kepentingan dan kesejahteraan anak. "Biasanya, anak akan tetap bersama ibunya, karena anaknya yang masih 1,5 tahun dan harus mendapatkan ASI dari ibunya. namun juga dapat memilih untuk anaknya tidak bersama ibunya. namun dalam hal ini, perlu dipertimbangkan siapa yang akan merawat dan memberikan perhatian kepada anak tersebut."

Sementara itu, penggunaan media sosial juga menjadi perhatian utama. Pelanggaran undang-undang ITE dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Deski menegaskan, "Penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena pelanggaran undang-undang ITE dapat berujung pada tindakan hukum yang lebih lanjut."

Dalam menutup pembahasan, Deski menegaskan pentingnya menangani kasus perselingkuhan dengan bijak dan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku. "Penyelesaian masalah harus didasarkan pada bukti konkret dan prosedur hukum yang berlaku, tanpa menciptakan masalah baru," tambahnya.

Dengan demikian, dalam kasus seperti ini, penting bagi semua pihak untuk memperhatikan aspek-aspek hukum dan etika dalam menangani situasi yang rumit seperti perselingkuhan, sambil memperhatikan kepentingan dan kesejahteraan anak yang terlibat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun