Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nicko Kili Kili Mendampingi Lenny Yuliana Memperjuangkan Hak Milik Tanahnya

8 April 2024   19:46 Diperbarui: 8 April 2024   19:48 476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lenny Yuliana dan Nicko Kili Kili. Dok. Pribadi.

Puluhan personel Brimob Polres Badung terlibat dalam insiden bersitegang dengan warga yang menempati Villa Pisang Mas di Jalan Pemelisan Agung, Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kuta Utara pada Sabtu siang (6/4/2024). 

Kedatangan mereka, yang dipimpin oleh Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono, bertujuan untuk meminta pengosongan segera dari Villa yang dihuni oleh Lenny Yuliana Tombokan. Namun, puluhan pekerja yang sebelumnya telah menjaga Villa menolak mematuhi permintaan tersebut.

Dalam konfirmasi dengan Kapolres Badung, AKBP Teguh Priyo Wasono mengindikasikan bahwa kedatangan Brimob tersebut adalah bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan penegakan hukum berdasarkan laporan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana penyerobotan lahan. Polres Badung telah memulai proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan laporan tersebut.

Walau tidak ada ancaman keamanan setelah penolakan dari warga, Kapolres menyatakan bahwa proses penyidikan akan tetap dilanjutkan, dan pihak pengacara dari Lenny diminta untuk hadir dan menjelaskan sengketa keberadaan Villa tersebut di Polres Badung.

Pemilik Villa, Lenny Yuliana Tombokan, menyayangkan kedatangan puluhan Brimob bersenjata laras panjang, menyebut bahwa yang berhak memerintahkan pengosongan Villa adalah pihak Pengadilan, yang belum mengeluarkan putusan terkait sengketa ini.

Salah satu isu yang menjadi perdebatan adalah pecahan surat sertifikat lahan atas nama Wayan Sumantara. Sebuah surat pernyataan dari notaris menunjukkan bahwa transaksi jual beli dilakukan secara ilegal, dengan dugaan penipuan terhadap kakak kandung Lenny, Jefri Tombokan. Dugaan penipuan itu muncul karena tanda tangan Jefri dijadikan bukti transaksi menggunakan blanko kosong tanpa sepengetahuannya, dengan iming-iming pembayaran Rp 26 juta.

Dalam waktu dekat, pengacara Lenny, Nikolas Kilikily, berencana untuk menyusun gugatan dan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Dia juga akan melaporkan tindakan anggota Brimob ke Propam Mabes Polri atas dugaan arogansi dengan membawa senjata laras panjang.

"Sebelumnya juga ada puluhan orang datang jam 1 malam membawa senjata memaksa harus keluar, bahkan diperintahkan dalam waktu 15 menit harus keluar dari lokasi. Ya ini ada intimidasi," ujar Nikolas Kilikily.

Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil tetapi juga berpengaruh pada kondisi kejiwaan keluarga Lenny Yuliana Tombokan. "Mentalnya kepada Ibu, kepada anak cowoknya apalagi anak perempuannya dibawah umur, melihat seperti ini mereka shock," tambahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun