Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kajaksaan Sita Mobil Sandra Dewi, Hadiah dari "Suami" Begini Kata Partahi Sihombing

4 April 2024   21:34 Diperbarui: 4 April 2024   21:57 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Kejaksaan telah menyita kedua mobil dari Sandra Dewi dan pengacara Partahi Sihombing memberikan tanggapannya terkait hal ini. Menurutnya, kedua mobil tersebut termasuk dalam harta bersama setelah perkawinan, yang dapat disita sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti berasal dari hasil yang tidak sah.

"Saya rasa, jika mobil-mobil tersebut dibeli setelah perkawinan sebagai hadiah untuk istri, maka secara hukum menjadi harta bersama yang dapat disita. Namun, jika pembelian mobil tersebut dibuktikan berasal dari harta bawaan pribadi, maka tidak dapat disita," jelas Partahi Sihombing.

Dalam konteks hukum, Sihombing menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap TPPU adalah konsekuensi dari pelanggaran hukum yang harus dihadapi. Ia menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum, di mana siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses dan dikenakan hukuman yang setimpal.

"Mengomentari besarnya jumlah harta yang disita, hal ini menunjukkan betapa besar kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana tersebut. Pentingnya penegakan hukum yang tuntas dan menyeluruh, termasuk mengusut hingga ke akar masalah dan menyeret semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun sebagai aktor intelektual," tambahnya.

Sihombing juga menyampaikan bahwa siapapun yang merasa terlibat dalam tindak pidana tersebut seharusnya segera datang menghadap ke Kejaksaan, mengakui kesalahan, dan meminta ampun. Menurutnya, sikap seperti ini merupakan tindakan yang lebih terhormat dan dapat menghindari dampak buruk dari pengungkapan yang terjadi ketika seseorang menjadi tersangka.

"Dengan demikian, tanggapan dari pengacara Partahi Sihombing memberikan gambaran tentang proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyitaan harta kedua mobil Sandra Dewi serta pentingnya sikap tanggung jawab dan pengakuan kesalahan dalam penegakan hukum," pungkasnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun