mobil dari Sandra Dewi dan pengacara Partahi Sihombing memberikan tanggapannya terkait hal ini. Menurutnya, kedua mobil tersebut termasuk dalam harta bersama setelah perkawinan, yang dapat disita sebagai bagian dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) jika terbukti berasal dari hasil yang tidak sah.
Jakarta, Kejaksaan telah menyita kedua"Saya rasa, jika mobil-mobil tersebut dibeli setelah perkawinan sebagai hadiah untuk istri, maka secara hukum menjadi harta bersama yang dapat disita. Namun, jika pembelian mobil tersebut dibuktikan berasal dari harta bawaan pribadi, maka tidak dapat disita," jelas Partahi Sihombing.
Dalam konteks hukum, Sihombing menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap TPPU adalah konsekuensi dari pelanggaran hukum yang harus dihadapi. Ia menekankan pentingnya kesetaraan di hadapan hukum, di mana siapapun yang melakukan tindak pidana harus diproses dan dikenakan hukuman yang setimpal.
"Mengomentari besarnya jumlah harta yang disita, hal ini menunjukkan betapa besar kerugian yang dialami negara akibat tindak pidana tersebut. Pentingnya penegakan hukum yang tuntas dan menyeluruh, termasuk mengusut hingga ke akar masalah dan menyeret semua pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun sebagai aktor intelektual," tambahnya.
Sihombing juga menyampaikan bahwa siapapun yang merasa terlibat dalam tindak pidana tersebut seharusnya segera datang menghadap ke Kejaksaan, mengakui kesalahan, dan meminta ampun. Menurutnya, sikap seperti ini merupakan tindakan yang lebih terhormat dan dapat menghindari dampak buruk dari pengungkapan yang terjadi ketika seseorang menjadi tersangka.
"Dengan demikian, tanggapan dari pengacara Partahi Sihombing memberikan gambaran tentang proses hukum yang sedang berlangsung terkait penyitaan harta kedua mobil Sandra Dewi serta pentingnya sikap tanggung jawab dan pengakuan kesalahan dalam penegakan hukum," pungkasnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H