Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kejagung Tahan Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah, Erles Rareral Minta Semua Harta Disita

28 Maret 2024   17:01 Diperbarui: 28 Maret 2024   17:01 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jakarta, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Tersangka tersebut adalah Helena Lim, yang dikenal dengan julukan "crazy rich" dari Pantai Indah Kapuk (PIK). Kabar ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers kepada wartawan pada hari Selasa (26/3/2024).

Setelah penetapan sebagai tersangka, Helena Lim langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, mulai dari tanggal 26 Maret hingga 14 April 2024.

Menurut Ketut Sumedana, Helena diduga terlibat dalam mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Dia diduga memberikan bantuan dalam hal fasilitas dan sarana kepada pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sebenarnya untuk kepentingan pribadi dan para tersangka lainnya.

Atas perbuatannya ini, Helena Lim dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Erles Rareral, kuasa hukum dari Gideon Tengker, mengomentari langkah Kejagung dalam menindaklanjuti kasus ini. "Apapun alasan, negara sudah dirugikan, jadi kita sepakat dengan Kejagung yang sudah menetapkan beberapa orang menjadi tersangka dan nantinya lagi diikuti dengan langkah Kejagung untuk menyita semua harta yang didapat dengan cara yang tidak benar atau korupsi," ujar Erles Rareral.

Erles juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap penambangan timah secara ilegal. "Penambangan timah secara ilegal tidak dapat dibenarkan," tambahnya.

Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan melindungi kepentingan negara. Langkah-langkah yang diambil oleh Kejagung mendapat dukungan dari pihak-pihak yang peduli terhadap keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun