Anak (KemenPPPA) menyoroti kasus tragis pembunuhan seorang bayi berusia 10 bulan oleh ibu kandungnya di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kementerian ini meminta penanganan kasus tersebut melibatkan ahli psikologi guna memahami kondisi kejiwaan pelaku.
Jakarta, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan PerlindunganPeristiwa menyedihkan ini diduga dipicu oleh cibiran tetangga terkait tumbuh kembang korban, serta pertengkaran pelaku dengan orang tuanya. Akibatnya, pelaku merasa kesal dan menggendong korban pergi dari rumah. Tindakan kekerasan terhadap korban pun terjadi, hingga menyebabkan kematian bayi tersebut.
Mengomentari insiden ini, Nahar, seorang pengamat sosial, mengimbau agar masyarakat membangun relasi sosial secara positif, menghindari perilaku merundung, serta menghormati kondisi orang lain.
Nikie Nirmala, seorang psikolog, menjelaskan bahwa kejadian semacam ini dapat terjadi karena ibu pasca melahirkan sering mengalami kondisi baby blues yang berhubungan dengan perubahan hormonal dan stres merawat bayi. Ini dapat memengaruhi kesehatan mental ibu dan menyebabkan perubahan emosi yang ekstrem.
"Kejadian ini mengingatkan kita akan pentingnya pemahaman terhadap kondisi psikologis seorang ibu pasca melahirkan. Baby blues dapat memengaruhi kesehatan mental mereka, terutama dalam menghadapi stres dan perubahan emosi yang mendadak. Merawat bayi bisa menjadi tantangan yang besar, dan penting bagi kita untuk memberikan dukungan dan pemahaman kepada para ibu dalam mengatasi perubahan ini." - Nikie Nirmala, Psikolog
Permintaan KemenPPPA untuk melibatkan ahli psikologi dalam penanganan kasus ini mencerminkan kebutuhan untuk memahami faktor-faktor psikologis yang mungkin mempengaruhi pelaku dalam melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya. Hal ini diharapkan dapat memberikan pandangan yang lebih komprehensif dalam proses penegakan hukum dan pembangunan masyarakat yang lebih peduli terhadap kesejahteraan mental dan perlindungan anak.
Menyoroti aspek psikologis dalam kasus ini, M.Syafri Noer menyatakan, "Kita perlu melihat apakah orang tua tersebut mengalami gangguan jiwa atau gangguan psikologis yang mendorongnya untuk melakukan tindakan sedemikian rupa. Ini perlu dievaluasi oleh para ahli psikologi untuk memahami sejauh mana gangguan tersebut mempengaruhi perilaku orang tua." Ucap Syafri Noer.
Namun, M.Syafri Noer juga menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang adil. "Hukuman harus disesuaikan dengan kondisi psikologis pelaku. Jika terbukti bahwa pelaku tidak memiliki kendali atas perbuatannya karena gangguan kejiwaan, maka hukuman yang diberikan juga harus memperhatikan aspek kejiwaannya. jika tidak di temukan adanya gangguan kejiawan makan akan di kenakan pasal 338 340
"Pasal 338 dan 340 KUHP adalah pasal-pasal yang mengatur tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan pembunuhan. Dua pasal itu merumuskan aspek kesalahan dalam bentuk sengaja," ujar M.Syafri Noer, SH,M.Si
Tragedi ini memunculkan diskusi tentang peran pemerintah dalam mencegah kasus-kasus kekerasan terhadap anak di masa depan. Perlunya pendekatan moral dan sosial yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat menjadi kunci dalam menjaga kesejahteraan anak-anak.
Kasus ini bukan hanya sebuah tragedi, tetapi juga menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak di sekitar kita. Semoga korban mendapatkan keadilan yang layak, dan semoga kasus serupa tidak terulang di masa mendatang.