Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Deski Mencermati Pasal yang Dituduhkan Kepada JS, Pengendara yang Menabrak Showroom di PIK 2

19 Maret 2024   15:08 Diperbarui: 20 Maret 2024   09:40 824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi Showroom PIK 2. Gambar dari Kompas.com

Tangerang - Insiden tabrakan mobil yang melibatkan sebuah Xpander dengan nomor polisi B 8958 yang menyeruduk showroom Ivan Motor di daerah PIK 2 Tangerang pada Rabu (13/3/2024) sekitar pukul 11.00 WIB telah menimbulkan beberapa pertanyaan hukum dan prosedur.


Seorang pengendara Xpander telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena melanggar aturan lalu lintas. JS dijerat dengan Pasal 200 KUHP terkait dengan perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesengajaan, yaitu tindak perusakan gedung atau bangunan dengan sengaja dan Pasal 406 KUHP terkait dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan kesengajaan hingga merusak atau menghilangkan sesuatu barang kepunyaan orang lain.

Kondisi Showroom PIK 2. Gambar dari Kompas.com
Kondisi Showroom PIK 2. Gambar dari Kompas.com

"Mungkin, Sebelumnya, para pihak mencoba melakukan restorative justice antara korban dan pelaku, namun tidak berhasil," ungkap Deski, MK, SH, seorang ahli hukum yang terlibat dalam diskusi mengenai kasus ini.

Tidak hanya itu, kerugian akibat kecelakaan tersebut juga sangat besar, mencapai delapan miliar rupiah.

Dalam konteks hukum, terdapat beberapa pembahasan yang muncul terkait kasus ini. "Memenuhi kriteria Pasal 200 tidak mudah dan harus dilakukan secara sengaja, artinya orang tersebut, dengan sengaja menabrakkan mobilnya ke showroom. Apakah ini mungkin di sengaja? Ini tidak mungkin dilakukan dengan sengaja, karena pengendara dibawah pengaruh alkohor dan tidak dalam keadaan sadar," papar Deski, MK, SH.

Deski, MK, SH, menjelaskan tentang kemungkinan penggunaan Pasal 200 dalam menghadapi pelaku tabrakan, terutama jika terbukti ada niatan dari pelaku dan membahayakan barang atau orang.

Foto mobil pelaku JS, Dok. Pribadi.
Foto mobil pelaku JS, Dok. Pribadi.

"Pasal 200 hanya berlaku jika ada niatan dari pelaku dan harus membahayakan barang atau orang," tambahnya.

Menurutnya, ada kemungkinan penggunaan hasil diskusi sebagai referensi pasal yang diajukan kepolisian yaitu pasal 200 dan 406 dalam pengadilan. "Pembahasan tentang identifikasi pasal hukum dalam kasus tertentu merupakan hal yang penting, jika pengendara memiliki niat untuk melakukan perusakan dan bahkan membahayakan orang. Misalnya ada 4 orang berencana untuk melakukannya, mereka akan menabrakan mobil ke Showroom lalu mereka bakar Showroomnya. Itu mungkin bisa dikenakan pasal 200. Itu harus dibuktikan secara sesakma. jika tidak dilakukan dengan sengaja, maka JS, hanya akan hanyadikenakan pasal 406," tambahnya.

Selain itu, terdapat pertimbangan untuk menggunakan kuasa hukum lain dalam mengaplikasikan hasil diskusi di pengadilan. "Hakim memiliki kebijakan dalam mengambil keputusan, dan penggunaan kuasa hukum lain juga bisa menjadi pertimbangan," jelas Deski.

Dengan adanya berbagai pertimbangan dan diskusi, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, serta memberikan pembelajaran bagi masyarakat dalam menjaga keamanan lalu lintas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun