Mohon tunggu...
Kanas
Kanas Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menjadi seorang numismatist adalah hobi yang mengasyikkan. Dengan mengumpulkan koin kuno, Anda tidak hanya mengejar nilai material, tetapi juga menyelusuri jejak sejarah dan budaya. Setiap koin menjadi saksi bisu zaman, membawa cerita unik dari masa lampau. Dalam hobi ini, Anda dapat menemukan keindahan artistik, memahami perubahan politik, dan menggali pengetahuan yang mendalam tentang peradaban yang pernah ada.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Advokat Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kasus Dugaan Penggelapan di Pontianak

8 Februari 2024   11:47 Diperbarui: 8 Februari 2024   11:53 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pontianak - Oknum pengacara dengan inisial FJ dari Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, telah menjadi sorotan hukum di Polresta Pontianak, Polda Kalimantan Barat, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang. FJ, yang berkantor di wilayah DKI Jakarta, kini berurusan dengan hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dengan ancaman Pasal 372 KUHP.

Penetapan FJ sebagai tersangka didasarkan pada laporan korban, yang diterbitkan pada 14 September 2023, dan diikuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada 30 November 2023. Pihak penyidik menetapkan FJ sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup terkait laporan korban dengan inisial TH.

Kabar penahanan FJ beredar setelah diterbitkannya surat ketetapan penahanan, yang mulai berlaku sejak 1 Februari 2024 di Polresta Pontianak, dengan periode penahanan selama 20 hari ke depan.

Menurut informasi dari sejumlah media, dugaan penggelapan uang terjadi pada 16 Desember 2020, di sebuah rumah makan di Pontianak Selatan, Kalimantan Barat. FJ, yang saat itu mendampingi kliennya dalam sebuah perkara perdata di Pengadilan Negeri Pontianak, diduga mengambil sejumlah uang dari pelapor, TH, dengan janji untuk mediasi perdamaian antara kliennya dan TH.

Namun, janji tersebut tidak dipenuhi, dan uang yang diterima oleh FJ tidak dikembalikan. Akibatnya, TH melaporkan FJ ke Polresta Pontianak atas dugaan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polresta Pontianak belum memberikan konfirmasi terkait penanganan perkara dan penahanan FJ. Begitu juga dengan pihak korban, baik kuasa hukumnya maupun korban sendiri, belum dapat dihubungi untuk memberikan tanggapan terkait kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun